DATA BERAS KELUARGA SEJAHTERA ( RASTRA )
Data memang sangat dibutuhkan, apalagi dalam kegiatan program bantuan yang bersifat Nasional.
Sehubungan dengan dilaksanakan penyaluran bantuan beras bersubsidi di tahun 2017, atau yang disebut dengan nama beras Rastra ( beras untuk keluarga sejahtera ).
Rastra adalah program Pemerintah Pusat yang bersifat Nasional, yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan. Program ini membutuhkan data yang sangat Valid, agar bantuan mencapai tepat sasaran. Untuk mendapatkan data yang valid tersebut diperlukan Validasi dan Verifikasi data. Dalam Buku Pedoman bantuan Beras Rastra untuk mencapai hal ini dilakukan dengan Musyawarah Desa yang fungsinya untuk memilih dan menetapkan Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang tepat.
Untuk mencapai tepat sasaran kepada KPM maka Desa/TIM rastra Desa diminta untuk mengadakan Musyawarah Desa untuk memilih dan menetapkan KPM yang layak untuk menerima bantuan Rastra. Sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor : 38 Tahun 2016 tertanggal 08 Juni 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Desa dalam rangka program subsidi beras bagi Masyarakat berpendapatan rendah.
Musyawarah Desa ( Musdes ) adalah forum pertemuan musyawarah di Desa yang melibatkan aparat Desa, Kelompok masyarakat Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan perwakilan keluarga penerima manfaat rastra. Dalam pelaksanaannya Musdes harus melibatkan unsur : Kecamatan setempat, Kepala Desa/perangkat yang mengurusi Rastra, BPD/LPMD, TKSK, Tokoh masyarakat/tokoh agama, Dukuh/RT/RW, perwakilan KPM.
Tugas dan fungsi Musdes untuk melaksanakan proses Verifikasi dan Validasi serta mengakomodasi perubahan karakteristik dan penambahan data rumah tangga sasaran penerima manfaat program subsidi beras bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Musdes dilakukan sekali dalam satu tahun.
Data KPM adalah data berbasis terpadu yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ( TNP2K ). Daftar Penerima Manfaat yang selanjutnya disebut DPM-1 yang bersumber dari Basis Data dan TNP2K ditetapkan oleh Bupati untuk KPM yang berhak menerima bantuan program Rastra.
Prinsip Musdes dilakukan dengan cara :
- Transparan ; Musdes dapat secara terbuka dan mudah diakses oleh Masyarakat.
- Partisipatif ; seluruh peserta musdes terlibat secara aktif dalam proses Musdes.
- Akuntabel ; hasil musdes dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Penggantian KPM dilakukan apabila :
- Rumah tangga miskin tunggal yang sudah meninggal dunia.
- Pindah alamat / tempat tinggal.
- Dinilai sudah tidak layak menerima rastra berdasar hasil musyawarah.
- Tidak mau menerima rastra.
- Tidak mau mengkonsumsi rastra,
- Menjual rastra yang diterima,
- Menyatakan mengundurkan diri dari penerima Rastra.
Kriteria / persyaratan pengganti KPM sebagai berikut :
- Rumah tangga miskin yang memiliki anggota rumah tangga yang lebih besar;
- Rumah tangga miskin yang memiliki balita dan anak usia sekolah wajib belajar.
- Rumah tangga miskin yang kepala rumah tangganya perempuan,
- Rumah tangga miskin yang menanggung anggota rumah tangga lanjut usia non potensial,
- Kondisi fisik rumah tidak layak huni,
- Rumah tangga yang berpendapatan rendah dan tidak tetap,
- Keluarga peserta PKH.
Data KPM RASTRA Kec. Gunungkencana, Silakan Klik Link di bawah ini.
Pedoman Umum Subsidi Rastra, Silakan Klik Link di bawah ini.
Leave a Comment