Laporan Pertanggungjawaban ini pada dasarnya adalah laporan realisasi pelaksanaan APBDesa yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota setelah tahun anggaran berakhir pada 31 Desember setiap tahun. Laporan pertanggungjawaban ini harus dilakukan oleh Kepala Desa paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.
Laporan Pertanggungjawaban ini ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan menyertakan lampiran:
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa sesuai Form yang ditetapkan,
- Laporan Kekayaan Milik Desa, dan
- Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang masuk ke Desa.
Di bawah ini Contoh Peraturan Desa beserta lampirannya mengenai Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2017
Silakan klik link di bawah ini untuk mendapatkan filenya !
Leave a Comment