Selamat malam Abdi Desa yang budiman, Anggaran Pendapatan Belanja Desa di Wilayah Kabupaten Lebak. Disusun sesuai dengan Perbup Lebak nomor 47 tahun 2017. Mengacu pada Peraturan Bupati tersebut didalamnya ada beberapa Sumber Pendpatan diantaranya Pendapatan Transfer.
Baca juga : Perbup Lebak Nomor 68 tahun 2017
Kali ini Admin akan berbagi mengenai Peraturan Bupati Lebak Nomor 69 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2018.
Sekilas Perbup Lebak Nomor 69 tahun 2017 :
Tata Cara Pembagian
Penghitungan Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
AF Desa = {(0,10 * Z1) + (0,50 * Z2) + (0,15 * Z3) + (0,25 * Z4)} * AF Kab/Kota
Keterangan:
AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa
Z1 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa kabupaten.
Z2 = rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa kabupaten.
Z3 = rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa kabupaten.
Z4 = rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa kabupaten.
AF Kab/Kota = Alokasi Formula kabupaten.
Tata Cara Penyaluran Dana Desa
- Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa.
- Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah setelah persyaratan penyaluran telah dipenuhi.
- Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap I dilaksanakan setelah bupati menerima: peraturan Desa mengenai APBDes; dan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggara sebelumnya, dari Kepala Desa.
- Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD tahap II dilaksanakan setelah bupati menerima laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I dari Kepala Desa.
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata-rata capaian output menunjukkan paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen).
- Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan.
- Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian output, volume output, cara pengadaan, dan capaian output.
- Dalam hal tabel referensi data sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum memenuhi kebutuhan input data, kepala desa dapat memutakhirkan tabel referensi data dengan mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait.
Itulah sekilas gambaran di dalam Perbup Lebak Nomor 69 tahun 2017.
Lebih lengkapnya silakan klik link di bawah ini !
Leave a Comment