[UPDATE] SK Kepala Desa tentang Pembentukan Paguyuban Guru PAUD tahun 2018
Baca Juga : Perbup Lebak Nomor 47 tahun 2017
- S1 PAUD/Psikolog Setinggi-tingginya Rp. 500.000,-;
- S1 Keguruan Setinggi-tingginya Rp. 450.000,-;
- S1 Non Keguruan Setinggi-tingginya Rp. 400.000,-;
- D.III Keguruan dan D.II Keguruan Setinggi-tingginya Rp. 400.000,-;
- DIII Non Keguruan dan D.II Non Keguruan Setinggi-tingginya Rp. 350.000,-
- SLTA/Sederajat Setinggi-tingginya Rp. 300.000,-;
Baca juga : SK PAUD tahun 2017Berikut ini, Admin mau berbagi mengenai SK Kepala Desa tentang Pembentukan Paguyuban Guru PAUD tahun 2018.
Silakan klik link di bawah ini untuk mendapatkan filenya !
Leave a Comment