- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan basis data terpadu sebanyak 92.400.000 (sembilan puluh dua juta empat ratus ribu) jiwa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sudah termasuk bayi dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang dilahirkan pada tahun 2018.
- Rincian secara lengkap by name by address peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berdasarkan data yang sudah diverifikasi dan divalidasi.
- Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Silakan klik link untuk mengunduhnya !
Leave a Comment