Selamat malam Abdi Desa yang budiman, Rincian Pendapatan Transfer bukan hanya Dana Desa (DD) saja yang bersumber dari APBN. Tetapi Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota.
Baca juga : (UPDATE) Perbup Lebak Nomor 69 tahun 2017
Baca juga : (UPDATE) Perbup Lebak Nomor 70 tahun 2017
Berikut ini Peraturan Bupati Lebak Nomor 68 tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa tahun Anggaran 2018.
Sekilas Perbup Lebak Nomor 68 tahun 2017 :
Tata Cara Pembagian dan Penghitungan ADD
- Pagu ADD sebesar Rp.115.470.628.500,- (Seratus Lima Belas Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah).
- Pagu ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi untuk AD dan AF.
- AD ditetapkan sebesar 60% dari jumlah ADD keseluruhan.
- AF ditetapkan sebesar 40% dari jumlah ADD keseluruhan.
- Pagu ADD untuk setiap Desa merupakan penjumlahan AD dan AF masing-masing Desa.
ADD setiap Desa= (AD masing-masing Desa + AF masing-masing Desa)
- Rumusan pagu ADD untuk setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar, yang hanya mendapatkan AD
Lebih lengkapnya silakan klik link di bawah ini !
Leave a Comment