Selamat malam Abdi Desa yang budiman, APBDesa selain bersumber dari Pendapatan Transfer Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD).
Baca juga : Perbup Lebak Nomor 68 tahun 2017
Baca juga : Perbup Lebak Nomor 69 tahun 2017
Dana Bagi Hasil dari Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa juga merupakan Pendapatan Transfer yang disingkat (DBH).
Sekilas tentang Perbup Lebak Nomor 70 tahun 2017 tentang Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Lebak tahun Anggaran 2018 :
Tata Cara Pembagian DBH :
- Pemerintah Daerah mengalokasikan dana BHPRD kepada Desa sebesar 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah.
- Pengalokasian DBHPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan : 60% (enam puluh perseratus) sebagai alokasi dasar yang dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan 40% (empat puluh perseratus) sebagai alokasi formula yang dibagi secara proforsional sesuai realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah dari Desa masing-masing.
- Besaran Rincian untuk setiap desa dihitung dengan cara menjumlahkan DBHPRD merata dengan DBHPRD proporsional.
- DBHPRD untuk suatu desa = Rincian DBHPRD merata ditambah Rincian DBHPRD proporsional.
- Rumusan pagu DBHPRD untuk setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar, yang hanya mendapatkan DBHPRD alokasi dasar.
- Rincian BHPRD alokasi formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
W = (R x Z) x BHPRD alokasi formula (af)
Keterangan :
W : BHPRD Proporsional setiap Desa;
R : Realisasi pajak daerah dan retribusi daerah setiap Desa;
Z : Rasio realisasi pajak daerah dan retribusi daerah setiap Desa terhadap total realisasi pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Lebak;
BHPRD af : jumlah BHPRD alokasi formula.
Berikut di bawah ini Perbup Lebak Nomor 70 tahun 2017. Lebih lengkapnya klik link di bawah ini !
Leave a Comment