}); Sejarah dan Peran BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) - PEMERINTAH DESA SUKANEGARA

Sejarah dan Peran BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)


Selamat malam Abdi Desa, kegiatan di dunia nyata dibatasi dengan norma dan aturan yang berlaku. Sama halnya kegiatan di dunia maya (Media Online). Meskipun telah berlakunya UU ITE. untuk menciptakan keamanan internet dan konten-konten negatif dan lain sebagainya. Pemerintah telah membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang dulunya disebut Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)

Sejarah Berdirinya BSSN
Hadirnya negara dalam rangka melindungi warganya dan menjaga kedaulatan negara khususnya di ranah siber adalah dengan pembentukan organisasi pemerintahan (badan) yang bertanggung jawab untuk membidangi siber nasional dan berfungsi menentukan kebijakan keamanan siber nasional dengan peran dan kerjasama antara pemerintah, sektor swasta serta masyarakat. Tanpa membentuk badan baru sesuai dengan semangat Reformasi Birokrasi, tugas, fungsi dan kewenangan badan siber dapat diakomodir melalui perluasan fungsi dan kewenangan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 19 Mei 2017 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). BSSN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertangung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggaraan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelengaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
BSSN bukan merupakan lembaga baru yang dibentuk, namun merupakan penguatan dari lembaga yang telah ada sebelumya, yaitu Lemsaneg dan Direktorat Keamanan Informasi, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan dibentuknya BSSN, maka pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang Persandian serta pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi dilaksanakan oleh BSSN.

Tugas dan Kewenangan BSSN
Berdasarkan Perpres, BSSN didefinisikan sebagai lembaga pemerintah non-kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Tugasnya adalah melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. 
BSSN menyelenggarakan fungsi: penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, pemantauan, evaluasi, pengendalian proteksi e-commerce, persandian, penapisan (menyaring), diplomasi siber, sentra informasi, dukungan mitigasi, pemulihan penanggulangan, kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai BSSN ini dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 53 tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), silakan klik link di bawah ini.

No comments

Jika link download tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail abdul.sukanegara@desa.mail.go.id

Terimakasih..
Salam Merdesa !

==================
IKLAN


Menerima Jasa Tutorial dan Pembuatan Blog atau Website, e-mail, Langganan hosting, Pembuatan custom domain,Instalasi Windows 7/8/10, Recover Data dan Jasa Pemulihan Akun Facebook, Instagram, Twitter dll. Engak Usah repot-repot datang ke tempat saya bisa chat via Whatssapp dengan terkoneksi Remote Control . Silakan Chat Via Whatsapp atau Telegram klik link di bawah 👇

http://bit.ly/Azis_pujangga
https://t.me/azispujanggalara

Promo 25 % untuk 100 Member.

#domainmurah #hostingmurah #facebook #instagram #twitter #website #blog #tutorial #email #google #gmail #mailgoid #id #domainesia #wordpress #cpanel #termux #tm14 #bruteforce #ssl #tld #cloudwebhosting #virtualserver

Powered by Blogger.