}); Isu Strategis Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Permendagri Nomor 20 tahun 2018 - PEMERINTAH DESA SUKANEGARA

Isu Strategis Pengelolaan Keuangan Desa sesuai Permendagri Nomor 20 tahun 2018



Selamat malam Abdi Desa yang budiman, pada postingan kali ini Admin akan mengulas Isu Strategis Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa yang dirangkum oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa)
Definisi Keuangan Desa 
Permendagri No. 113/2014 
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Permendagri No. 20/2018
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.


Perubahan Pada Definisi Keungan Desa tidak ada yang berubah.

Azas Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri No. 113/2014 
  • Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  • Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
Permendagri No. 20/2018
  • Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  • APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Perubahan Pada Azas Pengelolaan Keuangan Desa terdapat perbedaan memakai kata APBDesa.

Pengelola Keuangan Desa
Permendagri No. 113/2014 



Permendagri No. 20/2018


Perubahan pada Pengelola Keuangan Desa Kaur Keuangan menjadi Bendahara dan Kaur (Pelaksana Kegiatan Anggaran), Kasie (Pelaksana Kegiatan Anggaran)

Kepala Desa
Permendagri No. 113/2014 

  • Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
  • Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD.
  • PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari: 
  1. Sekretaris Desa;
  2. Kepala Seksi; dan 
  3. Bendahara. 
Permendagri No. 20/2018
  • Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. 
  • Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. 
  • Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. 
  • PPKD terdiri atas: 
  1. Sekretaris Desa; 
  2. Kaur dan Kasi; dan 
  3. Kaur keuangan.
Perubahan pada PKPD kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. PPKD terdiri atas: Sekretaris Desa; Kaur dan Kasi; dan Kaur keuangan.

Sekretaris Desa
Permendagri No. 113/2014 
  • Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa.
  • Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas: 
  1. menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa; 
  2. menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa; 
  3. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa; 
  4. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
  5. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
Permendagri No. 20/2018
  • Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD. 
  • Sekretaris Desa mempunyai tugas: 
  1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa; 
  2. mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa; 
  3. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa; 
  4. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa; 
  5. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan 
  6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. 
  • Sekretaris Desa juga mempunyai tugas: 
  1. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL; 
  2. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan 
  3. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa. 
Perubahan pada PKPD Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa; mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa; mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa; mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa; mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. Sekretaris Desa juga mempunyai tugas: melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL; melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa. 

Kaur Keuangan dan Bendaharawan
Permendagri No. 113/2014 
  • Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. 
  • Bendahara mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. 
Permendagri No. 20/2018
  • Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan.
  • Kaur keuangan mempunyai tugas: 
  1. menyusun RAK Desa; dan
  2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/ membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa. 
  • Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.
Perubahan pada PKPD Kaur Keuangan dan Bendahara, Kaur Keuangan Beralih fungsi menjadi Bendahara.

Lebih lengkap silakan lihat di bawah ini !




No comments

Jika link download tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail abdul.sukanegara@desa.mail.go.id

Terimakasih..
Salam Merdesa !

==================
IKLAN


Menerima Jasa Tutorial dan Pembuatan Blog atau Website, e-mail, Langganan hosting, Pembuatan custom domain,Instalasi Windows 7/8/10, Recover Data dan Jasa Pemulihan Akun Facebook, Instagram, Twitter dll. Engak Usah repot-repot datang ke tempat saya bisa chat via Whatssapp dengan terkoneksi Remote Control . Silakan Chat Via Whatsapp atau Telegram klik link di bawah 👇

http://bit.ly/Azis_pujangga
https://t.me/azispujanggalara

Promo 25 % untuk 100 Member.

#domainmurah #hostingmurah #facebook #instagram #twitter #website #blog #tutorial #email #google #gmail #mailgoid #id #domainesia #wordpress #cpanel #termux #tm14 #bruteforce #ssl #tld #cloudwebhosting #virtualserver

Powered by Blogger.