}); Review Perbup Lebak Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Tata Kerja Rukun Tetangga dan Rukun Warga - PEMERINTAH DESA SUKANEGARA

Review Perbup Lebak Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Tata Kerja Rukun Tetangga dan Rukun Warga


Selamat malam Abdi Desa yang budiman, kali ini Admin akan mengulas dan mereview Keanggotaan, Tugas, Hak dan Kewajiban Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) sesuai dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Tata Kerja Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Pasal 6
  1. Anggota Rukun Tetangga adalah penduduk setempat yang terdaftar kepada Kartu Keluarga yang diwakili oleh kepala keluarga.
  2. Anggota Rukun Warga adalah Rukun Tetangga-Rukun Tetangga yang diwakili oleh pengurus Rukun Tetangga

Pasal 7
  1. Rukun Tetangga / Rukun Warga mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
  2. Rukun Tetangga / Rukun Warga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai fungsi :
  • Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  • Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
  • Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
  • Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Pasal 8

   1. Anggota Rukun Tetangga dan Rukun Warga mempunyai hak sebagai                 berikut
  • Mengajukan usul pendapat dalam musyawarah Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga kecuali yang bersetatus Warga Negara Asing.
   2. Anggota Rukun Tetangga dan Rukun Warga mempunyai kewajiban sebagai         berikut:
  • Turut serta secara aktif melaksanakan hal-hal yang menjadi tugas pokok organisasi Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
  • Turut serta secara aktif melaksanakan keputusan musyawarah Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Pasal 13
    1. Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dilaksanakan oleh suatu panitia yang              terdiri dari :
  • Kepala Rukun Warga sebagai ketua;
  • Pemuka masyarakat sebagai sekretaris;
  • Beberapa orang anggota yang ditentukan oleh Ketua,bila dipandang perlu.
   2. Pemilihan Ketua Rukun Warga dilaksanakan oleh suatu panitia yang terdiri         dari:
  • Kepala Desa/Kepala Kelurahan sebagai ketua ;
  • Pemuka masyarakat sebagai sekretaris;
  • Beberapa orang anggota yang ditentukan oleh Ketua,bila dipandang perlu.
   3. Hasil pemilihan Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagai                 dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh Panitia kepada Kepala                   Desa/Lurah untuk disahkan.

Pasal 15

  1. Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas dan berkewajiban untuk melaksanakan:
  • Tugas dan fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud Pada Pasal 7;
  • Keputusan musyawarah anggota ;
  • Membuat laporan tertulis mengenai kegiatan organisasi paling sedikit 6 bulan sekali;
  • Melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu mendapatkan penyelesaian oleh Pemerintah kepada Kepala Desa dan Kepala Kelurahan.
    2. Pengurus Rukun Tetangga berhak :
  • Menyampaikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus Rukun Warga mengenai hal-hal yang berhubungan dengan membantu kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ;
  • Memilih dan dipilih sebagai Pengurus Rukun Warga.
   3. Pengurus Rukun Warga berhak menyampaikan saran-saran dan                        pertimbangan kepada Kepala Dusun/ Kepala Lingkungan mengenai hal-hal        yang berhubungan dengan membantu kelancaran pelaksanaan tugas                 pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Pasal 16
Masa bakti pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah 6 ( enam ) tahun terhitung tanggal pengesahan Kepala Desa/Kepala Kelurahan dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.

Pasal 18
  1. Setiap berakhirnya masa bakti pengurus Rukun Tetangga atau pemberhentian/penggantian sebelum habis masa baktinya,Kepala Dusun/Kepala Lingkungan berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian/penggantian pengurus dan melaporkannya kepada Kepala Desa/Kepala kelurahan.
  2. Setiap berakhirnya masa bakti pengurus Rukun Warga atau pemberhentian/penggantian pengurus sebelum habis masa baktinya, Kepala Desa berkewajiban memberitahukan kepada anggota tentang pemberhentian/pergantian pengurus dan melaporkannya kepada Camat.
Itulah sekilas ulasan Peraturan Bupati Lebak Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Tata Kerja Rukun Tetangga dan Rukun Warga . Silakan lihat Reviewnya di bawah ini !



Klik link gambar untuk mendapatkan filenya !

No comments

Jika link download tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail abdul.sukanegara@desa.mail.go.id

Terimakasih..
Salam Merdesa !

==================
IKLAN


Menerima Jasa Tutorial dan Pembuatan Blog atau Website, e-mail, Langganan hosting, Pembuatan custom domain,Instalasi Windows 7/8/10, Recover Data dan Jasa Pemulihan Akun Facebook, Instagram, Twitter dll. Engak Usah repot-repot datang ke tempat saya bisa chat via Whatssapp dengan terkoneksi Remote Control . Silakan Chat Via Whatsapp atau Telegram klik link di bawah 👇

http://bit.ly/Azis_pujangga
https://t.me/azispujanggalara

Promo 25 % untuk 100 Member.

#domainmurah #hostingmurah #facebook #instagram #twitter #website #blog #tutorial #email #google #gmail #mailgoid #id #domainesia #wordpress #cpanel #termux #tm14 #bruteforce #ssl #tld #cloudwebhosting #virtualserver

Powered by Blogger.