Denda terlambat / tidak Bayar Pajak
Wajib Pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yangterlambat menyetor/membayar pajak sesuai dengan kententuan maka akan dikenakan denda administrasi 2% perbulan dari pajak yang belum dibayar. Denda 2% dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran pajak. Dimana bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
contoh cara menghitung sanksi terlambat bayar pajak :
CV. Maju Jaya punya kewajiban membayar pajak PPh pasal 25 (angsuran pajak) sebesar Rp 2.000.000 setiap bulan. Ternyata angusuran pajak bulan Juli telat disetor oleh CV Maju Jaya. CV Maju Jaya menyetor angsuran pajak PPh Pasal 25 bulan Juli pada tanggal 20 Agustus. Menurut ketentuan, angsuran pajak PPh Pasal 25 harus disetor ke negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Karena CV Maju Jaya terlambat menyetor pajak PPh pasal 25, maka CV Maju Jaya akan dikenai denda sebesar 2% dari pajak yang terlambat disetor.
Denda yang harus dibayar oleh CV Maju Jaya adalah : 2% x 1 (bulan) x Rp 2.000.000 = Rp 40.000.
arti dari bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh adalah : bagian hari dari satu bulan walaupun belum 30 hari dianggap satu bulan penuh. misalnya pada contoh diatas : PPh pasal 25 bulan juli dibayar pada tanggal 20 Agustus yang seharusnya paling lambat dibayar tanggal 15 Agustus. Dengan demikian CV Maju Jaya sudah terlambat menyetor pajak 5 hari (tanggal 16 sampai 20 Agustus). Walaupun terlambat 5 hari, dalam menghitung dendanya, keterlambatan 5 hari tersebut dianggap keterlambatan 1 bulan. Itulah arti dari bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Denda Terlambat / Tidak melapor SPT Tahunan (laporan Pajak Tahunan)
Bagi wajib pajak yang terlambat melapor SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi pajak sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk wajib pajak orang pribadi dan sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk wajib pajak badan.
Denda Tidak / Terlambat melapor SPT Masa (laporan pajak bulanan) PPN
Wajib pajak orang pribadi maupun badan yang terlambat melapor SPT masa PPN (Laporan Pajak Bulanan PPN) akan dikenakan denda pajak sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)
Denda Tidak / Terlambat melapor SPT Masa (laporan pajak bulanan) PPh pasal 21, pasal 25, dll
Wajib pajak orang pribadi maupun badan yang terlambat lapor pajak SPT masa PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 25, akan dikenakan denda pajak sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
Kapan denda pajak dibayar ?
Denda pajak karena terlambat bayar pajak dan denda terlambat lapor pajak (lapor SPT) disetor ketika kantor pajak terdaftar menerbitkanSurat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.
Karena untuk menyetor denda pajak dibutuhkan nomor STP yang harus dituliskan di Surat Setoran Pajak atau di kode billing pajak. Surat Tagihan Pajak (STP) harus dilunasi paling lama satu bulan sejak tanggal diterbitkan.
Sanksi
Dalam hal Bendahara tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
Jenis Surat Pemberitahuan Jumlah denda (Rp)
SPT Masa PPN 500.000
SPT Masa Lainnya 100.000
Dalam hal Bendahara tidak melakukan pembayaran atau penyetoran pajak sesuai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar:
2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran
Peraturan yang terkait adalah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan
Leave a Comment