Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Pemerintah perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Sehubungan dengan hal tersebut Menteri Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Nama-nama dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut :
- Kepala Desa
- Sekretaris Desa
- Kasi Pemerintahan
- Kasi Kesejahteraan
- Kasi Pelayanan
- Kaur Tata Usaha dan Umum,
- Kaur Keuangan, dan
- Kaur Perencanaan.
- Kepala Dusun
Leave a Comment