Assalamu'alaikum..
Admin mau sedikit share bagi Desa yang belum daftar E-Billing SSE Pajak, ikuti petunjuknya di bawah ini.
- Tahap pertama dan paling utama adalah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), gimana cara bikinnya ? tinggal datang aja ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Kota anda. bagi yang sudah pernah buat tapi hilang atau tidak dicetak, tinggal cetak ulang. Atau bagi Badan/Instansi/Korporasi lengkapi persyaratannya dengan membawa FC KTP Direktur/Kepala Instansi dan Keuangan/Bendahara Instansi.
Setelah itu buka web Registrasi Pajak terbaru
http://sse3.pajak.go.id/registrasi.
Oh. iya sebelum masuk ke web registrasi bikin e-mail dulu kalau anda belum punya. Coba anda amati gambar di atas !. Masukkan data anda untuk registrasi Akun.
langkah-langkahnya adalah :
- Masukkan NPWP (jangan lebih atau kurang dari 15 digit)
- Nama akan muncul otomatis sesuai nama dalam NPWP
- Masukkan e-mail anda atau e-mail badan/Instansi
- Buat PIN terserah anda tapi hanya bisa diisi dengan angka jumlah 6 digit
- Ketik ulang PIN yang telah anda buat.
- Masukkan Kode Keamanan yang tertera di gambar
- Kemudian Daftar.
Buka e-mail anda, liat Kotak Masuk yang telah dikirimkan untuk memverifikasi e-mail anda.
Kemudian ikuti langkah berikutnya :
- Masukkan NPWP.
- Masukkan PIN yang telah anda buat.
- Masukkan Kode Keamanan yang tertera di gambar.
- Kemudian LOGIN.
Tunggu hingga akan muncul tampilan seperti di bawah ini.
Kemudian Klik gambar isi SSE ikuti petunjuknya .
Terimakasih.
Leave a Comment