Pada Pasal 27 UU RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa berbunyi : Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
- menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
- memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
- memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Sanksi berikut yang diberikan kepada Kepala Desa, jika Kepala Desa tidak melaksanakan Pasal 26 ayat 4 dan Pasal 27 yaitu terdapat di Pasal 28 :
- Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
- Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Apa saja Laporan yang harus dibuat Kepala Desa ?
1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pada saat ini , Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seiring telah diundangkannya Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Visualisasi Penyampaian LPPD & LKPPD Desa Sukanegara Akhir Tahun Anggaran 2016 kepada BPD Desa Sukanegara
Leave a Comment