4.1.1 Visi
Berdasarkan analisis terhadap kondisi obyektif dan potensi yang dimiliki Desa Sukanegara dengan mempertimbangkan kesinambungan pembangunannya, maka visi Desa Sukanegara tahun 2016-2021 adalah sebagai berikut :
“Mewujudkan bersama Desa Sukanegara yang Amanah. Profesional, Efektif, Efisien, Terbuka dan Bertanggungjawab”
Visi tersebut memiliki 2 (dua) pokok pikiran yang diuraikan sebagai berikut :
Desa yang Amanah :
1. Kepala Desa, Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga lainnya dapat menjalankan tugas sesuai dengan TUPOKSInya (Tugas, Pokok dan Fungsi) ;
2. Kepala Desa, Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga lainnya bersifat jujur dan adil.
Desa Efektif dan Efisien :
1. Kepala Desa, Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga lainnya dapat mengatur dan mengelola kegiatan sesuai Juknis dan Peraturan yang berlaku ;
2. Pengawasan secara terpadu dari berbagai elemen dan unsur masyarakat dalam pelaksanaan Program Kegiatan.
4.1.2 Misi
Untuk mencapai visi Mewujudkan Desa Sukanegara yang Amanah. Profesional, Efektif, Efisien, Terbuka dan Bertanggungjawab telah menetapkan misi sebagai berikut :
Terlaksananya pembangunan yang berkesinambungan di segala bidang dan meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa yang baik, efektif dan efisien.
1. Terlaksananya pembangunan yang terukur dan terarah di segala bidang ;
2. Meningkatkan kesatuan dan persatuan gotong-royong masyarakat ;
3. Menumbuhkembangkan industri-industri kecil dan menengah ;
4. Menggali potensi SDA untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat ;
5. Meningkatkan pengetahuan dan pelayanan kepada masyarakat ;
6. Mewujudkan Aparatur Pemerintahan Desa yang baik dan berkualitas.
4.2 Kebijakan Pembangunan
4.2.1 Arah Kebijakan Pembangunan Desa
Arah kebijakan pembangunan Desa Sukanegara yang dituangkan dalam RPJMDes tahun 2016-2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan visi dan misi Desa. Arah kebijakan adalah pedoman untuk menjabarkan rumusan misi Desa agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dalam setiap tahapan pembangunan selama 6 (enam) tahun. Secara operasional, penyusunan arah kebijakan pembangunan Desa Sukanegara tahun 2016-2021 didasarkan pada tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, dimana tujuan dan sasaran tersebut merupakan langkah operasional dari setiap misi Desa. Arah kebijakan pembangunan Desa Sukanegara berdasarkan misi Desa adalah sebagai berikut :
1. Mewujudkan Desa Sukanegara yang amanah, profesional, efektif, efisien terbuka dan bertanggungjawab
a. Peningkatan kinerja aparatur pemerintahan desa dan lembaga lainnya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya ;
b. Peningkaatan transparansi dan akuntabilias aparatur pemerintahan desa dalam pengelolaan dana desa ;
c. Peningkatan pengelolaan kegiatan perencanaan pembangunan dan realisasinya sesuai juknis dan peraturan yang berlaku ;
d. Peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan ;
e. Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia senantiasa mengembangkan keahlian dan profesionalitas dalam pelaksanaannya ;
f. Peningkatan potensi Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam dalam menciptakan taraf hidup yang layak serta kesejahteraan yang merata ;
g. Peningkatan percepatan pembangunan seiring dengan kesadaran bergotong-royong yang tertanam dalam kehidupan masyarakat ;
h. Peningkatan cara kerja yang efesien dengan pemanfaatan waktu lebih optimal ;
i. Peningkatan pelaksanaan pengelolaan dana desa dengan penuh pertimbangan agar tercipta rasa nyata dalam menjalankan tanggungjawab.
2. Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Infrastruktur dan Sarana Umum
a. Pembangunan dan peningkatan prasarana umum, pendidikan, kesehatan dan prasarana ekonomi produktif ;
b. Pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaan prasarana umum, pendidikan, kesehatan dan prasarana ekonomi produktif ;
c. Pendataan dan inventarisir hasil pembangunan infrastruktur
3. Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia
a. Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan agama
b. Peningkatan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam pembangunan desa
c. Peningkatan apresiasi budaya dan prestasi olahraga
4. Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
a. Pembangunan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa
b. Peningkatan profesionalisme, netralitas dan kesejahteraan pemerintahan desa
c. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa
d. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM aparatur pemerintahan desa
e. Penerapan standar pelayanan minimal dalam memberikan pelayanan masyarakat desa
f. Meningkatkan pengembangan peralatan teknologi informasi dan komunikasi
Leave a Comment