Didalam Permendes, PDTT tersebut tertuang sebagai berikut :
Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa tahun 2018
Kegiatan-kegiatan pembangunan Desa yang dapat dibiayai Dana Desa adalah sebagai berikut:
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa
1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:
a) pembangunan dan/atau perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin;
b) penerangan lingkungan pemukiman;
c) pedestrian;
d) drainase;
e) selokan;
f) tempat pembuangan sampah;
g) gerobak sampah;
h) kendaraan pengangkut sampah;
i) mesin pengolah sampah; dan
j) sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain:
a) tambatan perahu;
b) jalan pemukiman;
c) jalan poros Desa;
d) jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian;
e) jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata;
f) jembatan Desa;
g) gorong-gorong;
h) terminal Desa; dan
i) sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
3) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana energi, antara lain:
a) pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
b) pembangkit listrik tenaga diesel;
c) pembangkit listrik tenaga matahari;
d) instalasi biogas;
e) jaringan distribusi tenaga listrik; dan
f) sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
4) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:
a) jaringan internet untuk warga Desa;
b) website Desa;
c) peralatan pengeras suara (loudspeaker);
d) telepon umum;
e) radio Single Side Band (SSB); dan
f) sarana prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
Leave a Comment