}); [UPDATE] Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018 - PEMERINTAH DESA SUKANEGARA

[UPDATE] Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018






Didalam Permendes, PDTT tersebut tertuang sebagai berikut :


Kegiatan Prioritas Bidang Pembangunan Desa tahun 2018


Kegiatan-kegiatan pembangunan Desa yang dapat dibiayai Dana Desa adalah sebagai berikut:

a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa

1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, antara lain:

a) pembangunan dan/atau perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin;

b) penerangan lingkungan pemukiman;

c) pedestrian;

d) drainase;

e) selokan;

f) tempat pembuangan sampah;

g) gerobak sampah;

h) kendaraan pengangkut sampah;

i) mesin pengolah sampah; dan

j) sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.


2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain:


a) tambatan perahu;

b) jalan pemukiman;

c) jalan poros Desa;

d) jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian;

e) jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata;

f) jembatan Desa;

g) gorong-gorong;

h) terminal Desa; dan

i) sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.


3) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana energi, antara lain:


a) pembangkit listrik tenaga mikrohidro;

b) pembangkit listrik tenaga diesel;

c) pembangkit listrik tenaga matahari;

d) instalasi biogas;

e) jaringan distribusi tenaga listrik; dan

f) sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.


4) Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:


a) jaringan internet untuk warga Desa;

b) website Desa;

c) peralatan pengeras suara (loudspeaker);

d) telepon umum;

e) radio Single Side Band (SSB); dan

f) sarana prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.



Itulah sebagian Program Prioritas Pembangunan Desa untuk tahun 2018 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018.

Catatan : Bila terkendala ketika mengunduh file ini, silakan konfirmasi melalui SMS/WA ke Nomor 081517847478

No comments

Jika link download tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail abdul.sukanegara@desa.mail.go.id

Terimakasih..
Salam Merdesa !

==================
IKLAN


Menerima Jasa Tutorial dan Pembuatan Blog atau Website, e-mail, Langganan hosting, Pembuatan custom domain,Instalasi Windows 7/8/10, Recover Data dan Jasa Pemulihan Akun Facebook, Instagram, Twitter dll. Engak Usah repot-repot datang ke tempat saya bisa chat via Whatssapp dengan terkoneksi Remote Control . Silakan Chat Via Whatsapp atau Telegram klik link di bawah 👇

http://bit.ly/Azis_pujangga
https://t.me/azispujanggalara

Promo 25 % untuk 100 Member.

#domainmurah #hostingmurah #facebook #instagram #twitter #website #blog #tutorial #email #google #gmail #mailgoid #id #domainesia #wordpress #cpanel #termux #tm14 #bruteforce #ssl #tld #cloudwebhosting #virtualserver

Powered by Blogger.