Dilansir dari http://www.pusinfoppdi.or.id. Pada 24/10/2017 Ribuan perangkat Desa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara. Mereka menuntut digaji setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II a.
Setelah melalui komunikasi dan perdebatan yang panjang, akhirnya Pihak Istana bersedia menandatangani semua tuntutan PPDI yang tertuang dalam Nota Kesepakatan Bersama. Akan tetapi PPDI tidak mau gegabah dan belum mau menandatangani sebelum bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo.
Gaungkan :
Sedangkan isi Nota Kesepakatan Bersama tersebut diantaranya adalah :
- Sesuai janji politik, mensejahterakan Perangkat Desa, Mengangkat sebagai PNS secara bertahap dalam kurun waktu 5 Tahun ; atau
- Jika Perangkat Desa tidak bisa PNS, maka Penghasilan Tetap (Siltap) atau gaji minimal setara golongan II A.
Sebelum Silatnas dibubarkan, disepakati bahwa dalam 2 hari kedepan, 20 orang perwakilan PPDI bersama dengan Sekjen Kemendagri dan Sekjen Sekretariat Negara akan bertemu Presiden untuk bersama-sama memyerahkan Kesepakatan Bersama tersebut untuk selanjutnya dapat di tindak lanjuti oleh Pemerintah , dan untuk itu saat ini ke-20 orang perwakilan PPDI masih harus bermalam di Jakarta.
Kemendagri memberi kepastian dalam Tahun Anggaran 2018, Perangkat Desa akan diberi Penghasilan Tetap (Siltap) yang bersumber langsung dari APBN setara PNS Golongan II A beserta dengan hak-haknya yang melekat termasuk Tunjangan.
Sumber : http://www.pusinfoppdi.or.id
Leave a Comment