Petunjuk Teknik Operasional (PTO) BANGSAPRASSWAKARYA di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2018
Gambar : http://www.pemerintahdesasukanegara.info |
Berikut ini Tahapan penggunaan dana dari rekening TPK, dibagi dalam 3 tahap yaitu :
Baca Juga : Perbedaan PTO 2017 dengan PTO sekarang
- Surat perjanjian kerjasama antara Kepala Desa dengan TPK serta dokumen yang berisi RAB dan desain gambar kegiatan berdasarkan Surat Penetapan Kegiatan Pembangunan Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
- Surat Perjanjian Pendanaan (SP2) Pelaksanaan BANGSAPRASSWAKARYA antara Kasi Ekbang Kesra dengan Ketua TPK.
- Surat Pernyataan Kesiapan Penggunaan Dana (SPKPD).
- Rincian Penggunaan Dana (RPD) tahap I maksimal sebesar 40%.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan (SPKMP).
- TPK sudah mengikuti pelatihan dibuktikan dengan sertifikat.
- Hasil verifikasi kelengkapan dokumen pengajuan dana Tahap I (40%) dari Pendamping Desa.
- Hasil verifikasi kelengkapan dokumen pengajuan dana Tahap I (40%) oleh pihak Kecamatan (ditandatangani oleh Kasi Ekbangsos dan Camat)
- Kegiatan sarana prasarana yang dibangun sudah mencapai kemajuan fisik (progress) minimal 50% dari Penggunaan dana tahap sebelumnya (Tahap I) dan dibuktikan dengan hasil sertifikasi.
- Menyampaikan Laporan Penggunaan Dana 1 (LPD 1) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran (termasuk bukti setoran pajak dan foto kemajuan fisik (progress) kegiatan tahap I.
- Menyampaikan Berita Acara Musyawarah Pertanggung Jawaban Tahap I yang dilaksanakan di desa.
- Berita acara sertifikasi yang menjelaskan perkembangan fisik sebanding atau lebih besar dengan anggaran yang telah direalisasikan. Ditandatangani oleh kader teknik Desa, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur/Tenaga Ahli Infrastruktur Desa bagi Kecamatan yang tidak ada Pendamping Teknik Desa infrastruktur.
- Menyampaikan Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) dan format-format lampiran penggunaan Dana.
- Hasil verifikasi kelengkapan dokumen pencairan dan penggunaan dana tahap II (40%) oleh Pendamping Desa.
- Lembar verifikasi kelengkapan dokumen pencairan dan penggunaan dana tahap II (40%) oleh pihak Kecamatan (ditandatangani oleh Kasi Ekbangsos dan Camat)
- Kegiatan sarana prasarana yang dibangun sudah mencapai kemajuan fisik (progress) 100% (Seratus Persen) dibuktikan dengan hasil sertifikasi.
- Menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Tahap II(LPD 2) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran dan foto kemajuan fisik (progress) kegiatan tahap II (100%).
- Menyampaikan Berita Acara Penggunaan Dana (BAPD) dan format-format lampiran penggunaan Dana
- Menyusun Laporan Penggunan Dana 3 (LPD 3).
- Menyampaikan Berita Acara Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahap II dan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST).
- Hasil verifikasi kelengkapan dokumen pencairan dan penggunaan tahap III oleh Pendamping Desa.
- Hasil verifikasi kelengkapan dokumen pencairan dan penggunaan tahap III oleh Pendamping Desa (ditandatangani oleh Kasi ekbangsos dan Camat).
- Pembuatan RAB dan desain gambar
- Bimbingan, dan monitoring pelaksanaan
- Honor pelaku pembangunan di tingkat desa
- Biaya Musdes Sosialisasi
- Biaya Musdes Pertanggungjawaban
- Sertifikasi Kegiatan dan Pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)
- Musdes Serah Terima
- Dokumentasi (0%-50%-100%)
- Pelatihan TPK dan Kader Teknis Desa
- Penyusunan Laporan Akhir Kegiatan
- Nilai/biaya fisik;
- Nilai/biaya operasional;
Atau klik link gambar di bawah ini untuk mendapatkan filenya !
Leave a Comment