Selamat Malam Abdi Desa yang budiman, di awal tahun
2018 ini banyak sekali Pekejaan Rumah yang akan terus di kerjakan diantaranya
adalah menyelesaikan Administrasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(LPPD) dan Laporan Kegiatan Pertanggungjawaban Kepala Desa beserta Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Akhir Tahun Anggaran 2017.
Meskipun masih belum semua Kabupaten/Kota yang belum
sepenuhnya mengimplementasikan Sistem Keuangan Desa berbasis Aplikasi
(SISKEUDES).
Baca Juga : Siskeudes dan Simral : Ebdugeting
Namun, Aplikasi buatan BPKP ini wajib digunakan untuk Administrasi
di Desa berkenaan dengan e-Planning dab e-Budgeting.
Baca Juga : Sejarah SISKEUDES
Kali ini, Admin ingin berbagi pengalaman mengenai Bagaimana
Cara menginstal Aplikasi Siskeudes tahun 2018
Langkah
pertama, Buka dulu Aplikasi Siskeudes tahun 2017. Perhatikan, yang kita
butuhkan hanya Database RPJMDes yang telah diinput pada tahun sebelumnya.
Tinggal buka kolom Data Entri --- Perencanaan --- Ekspor
Data RPJMDes, jangan lupa menyimpan Ekspor Data
RPJMDesnya di Folder yang telah Abdi Desa tentukan. Lakukanlah seperti
gambar di bawah ini !
Langkah
selanjutnya buka Folder Aplikasi Siskeudes Versi terbaru tahun 2018. Janga lupa
sebelum instalasi hapus dahulu File Config seperti
bulatan merah pada gambar di bawah ini. Kemudian, instal aplikasi Siskeudes
tahun 2018.
Tahap
selanjutnya, buka Aplikasi Siskeudes tahun 2018, tapi sebelum masuk ke User dan
Password Siskeudes. Abdi Desa diharuskan Setting Koneksi Database. Ikuti sesuai
gambar di bawah !
Buka
Database terbaru, hasil upgrade SML/SQL dan Parameter sesuai Peraturan
Bupati/Walikota masing-masing. Jangan lupa sebelum ke opsi Simpan, Test Koneksi
dulu. . Ikuti sesuai gambar di bawah !
Untuk
menginput Kolom Penganggaran --- Isian Data Anggaran, isi sesuai APBDesa yang
telah dibuat secara manual di Office Excel. Setiap tahun Aplikasi Siskeudes
mengalami perubahan sesuai Peraturan Bupati/Walikota mengenai Pedoman Penyusunan
APBDes, sehingga SML/SQL dan Parameternya pun berubah.
Catatan : Jangan Lupa Komposisi Belanja harus sesuai Peraturan yaitu
70 % dan 30 %.
Leave a Comment