}); [UPDATE] Pengertian LPPD dan LKPJ dan Perdedaannya - PEMERINTAH DESA SUKANEGARA

[UPDATE] Pengertian LPPD dan LKPJ dan Perdedaannya


Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 28  Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 3 Permendagri Nomor 46 tahun 2016
(1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Pendahuluan;
b. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
d. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
e. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
f. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
g. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh;
h. Penutup.
(3) Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat uraian tentang:
a. Tujuan penyusunan laporan;
b. Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
c. Strategi dan kebijakan.
(4) Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(5) Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rancangan Pembangunan
Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(6) Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(7) Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(8) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memuat uraian tentang:
a. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
b. Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
c. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari:
1. Pendapatan Desa.
2. Belanja Desa, Belanja Desa yang terdiri dari:
a) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b) Bidang Pembangunan;
c) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;
d) Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
e) Bidang Tak Terduga;
f) Jumlah Belanja; dan
g) Surplus/Defisit.
3. Pembiayaan Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri dari:
a) Penerimaan Pembiayaan ;
b) Pengeluaran Pembiayaan ; dan
c) Selisih Pembiayaan.
d. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana tercantum pada ayat (8) huruf c tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.

Baca Juga : Contoh Penyampaian Persentase LPPD dan LKPJ Desa

(9) Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g memuat rincian tentang:
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; dan
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
(10) Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memuat materi:
a. kesimpulan laporan;
b. penyampaian ucapan terima kasih; dan
c. saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut.
(11) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan Desember.
(12) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Baca juga : [UPDATE] Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun 2017


Apa sih bedanya LKPJ dengan LPPD ?
Baik LKPJ maupun LPPD keduanya merupakan laporan Kepala Desa yang wajib dibuat setiap akhir tahun anggaran. Keduanya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Bedanya LKPJ dengan LPPD salah satunya adalah tujuan penyampaian Laporan tersebut. LPPD ditujukan kepada Bupati/Walikota, sedangkan LKPJ disampaikan kepada BPD. Keduanya merupakan bahan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama satu tahun.

No comments

Jika link download tidak berfungsi silakan konfirmasi ke e-mail abdul.sukanegara@desa.mail.go.id

Terimakasih..
Salam Merdesa !

==================
IKLAN


Menerima Jasa Tutorial dan Pembuatan Blog atau Website, e-mail, Langganan hosting, Pembuatan custom domain,Instalasi Windows 7/8/10, Recover Data dan Jasa Pemulihan Akun Facebook, Instagram, Twitter dll. Engak Usah repot-repot datang ke tempat saya bisa chat via Whatssapp dengan terkoneksi Remote Control . Silakan Chat Via Whatsapp atau Telegram klik link di bawah 👇

http://bit.ly/Azis_pujangga
https://t.me/azispujanggalara

Promo 25 % untuk 100 Member.

#domainmurah #hostingmurah #facebook #instagram #twitter #website #blog #tutorial #email #google #gmail #mailgoid #id #domainesia #wordpress #cpanel #termux #tm14 #bruteforce #ssl #tld #cloudwebhosting #virtualserver

Powered by Blogger.