Aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Selain UU Desa, asset desa secara terperinci diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Permendagri 1/2016). Lalu apa saja yang termasuk dalam asset desa?
Baca juga : Contoh Dokumen Pendataan Aset Desa
Yang termasuk dalam asset desa meliputi berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
Aset lainnya milik desa adalah:
- kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDesa”);
- kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
- kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- hasil kerja sama desa; dan
- kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Lalu apa saja jenis Aset Desa
- Kekayaan asli desa; Kekayaan asli desa adalah tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu dan bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum dan lain-lain kekayaan asli desa
- Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa;
- Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
- Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang;
- Hasil kerja sama desa; dan
- Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah
Silakan klik link di bawah ini untuk mendapatkannya !
Leave a Comment