Dasar Hukum Pengenaan Pajak Daerah di Kabupaten Lebak
Selamat malam Abdi Desa, pada postingan kali ini Admin ingin mengulas mengenai Dasar Hukum Pengenaan Pajak Daerah di Kabupaten Lebak tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Pasal 59 (1) Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. (2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. (3) Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Leave a Comment