Tentang Sahate
Sahate, atau yang memiliki arti "SATU HARAPAN TERWUJUD" merupakan aplikasi dari Pemerintah Kota Bandung yang di replikasi oleh Pemerintah Kabupaten Lebak untuk memfasilitasi keterbukaan dalam perwujudan program bansos dan hibah melalui media online.
Program Sahate bertujuan agar jalannya dana bantuan yang diturunkan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk membiayai berbagai proyek sosial yang diinginkan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Seluruh proses dalam Sahate dapat terlihat dan diawasi oleh seluruh lapisan masyarakat
Melalui Sahate, seluruh masyarakat dan organisasi di Kabupaten Lebak dapat: Mengirimkan proposal terkait hibah bansos dan memonitor bagaimana status proposal tersebut (apakah diterima, ditolak, sedang diverifikasi, dan sebagainya); serta Ikut berpartisipasi dalam memonitor jalannya hibah bansos yang sudah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Lebak sehingga dapat turut memberikan masukan dan saran terkait jalannya hibah bansos tersebut.
Ayo ajukan ide kreatif kalian tanpa rasa takut akan penyelewengan dana yang diturunkan. Kita semua bersama dapat menjadi yang ahli dalam pembangunan Kabupaten Lebak, karena kita harus "BEKERJA DENGAN HATI".
Dasar Hukum SAHATE
- PERMENDAGRI 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 14 TAHUN 2016
- SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9004627SJ TENTANG PENAJAMAN KETENTUAN PASAL 298 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAHNSOS ONLINE
APA YANG SAHATE WUJUDKAN
BANSOS atau Bantuan Sosial, yaitu program bantuan dana diberikan secara selektif oleh pemerintah untuk ide-ide kreatif yang diusulkan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Lebak khususnya, secara perseorangan atau kelompok. Bantuan Sosial, bersifat sementara, tidak terus-menerus, tidak mengikat dan tidak wajib.
HIBAH, yaitu program bantuan dana berkelanjutan dan terikat yang diberikan oleh pemerintah untuk setiap pengajuan proyek kreatif dari Lembaga Sosial Masyarakat (Non-Government Organitation atau NGO).
TAHAPAN SAHATE
Setiap masyarakat atau organisasi di Kabupaten Lebak yang ingin mengajukan proposal hibah bansos melalui Sahate cukup mendaftarkan melalui aplikasi dan/a mengirimkan kelengkapan dokumen secara langsung, setelah itu Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Bagian Umum Setda Lebak akan memverifikasi. Tahapan verifikasi selengkapnya sebagai berikut:
- Masyarakat menyerahkan kelengkapan dokumen proposal secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Bagian Umum Setda Lebak;
- Bagian Umum Setda Lebak melakukan verifikasi kelengkapan proposal dan dokumen pendukung proposal tersebut kemudian melakukan entry data melalui website sahate.lebakkab.go.id;
- Bupati/Wakil Bupati memberikan disposisi kepada Bagian Umum Setda Lebak untuk dicatat dan disampaikan kepada Tim Pertimbangan;
- Tim pertimbangan mendistribusikan proposal kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait sesuai bidangnya;
- OPD terkait melakukan evaluasi keabsahan permohonan belanja hibah dan bantuan sosial dibantu oleh Camat dan Lurah / Kepala Desa;
- Tim Pertimbangan berdasarkan hasil pembahasan dengan OPD terkait, Camat dan Lurah / Kepala Desa memberikan pertimbangan atas permohonan belanja hibah dan bantuan sosial;
- TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah, yang dituangkan dalam DNC-PBH dan DNC PBBS;
- Bupati/Wakil Bupati menetapkan persetujuan DNC-PBH dan DNC-PBBS dituangkan dalam bentuk Lembar Persetujuan Bupati/Wakil dan menjadi dasar pencantuman alokasi belanja hibah dan bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS.
Gambar Tahapan SAHATE
Leave a Comment