CONTOH-CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019
A. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DENGAN POLA PADAT KARYA TUNAI
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai Padat Karya Tunai di Desa. Padat Karya Tunai di Desa merupakan kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran, dan keluarga dengan balita gizi buruk yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting.
1. Kerangka pikir model Padat Karya Tunai di Desa sebagai berikut:
a. ditujukan bagi:
1) anggota keluarga miskin
2) penganggur
3) setengah penganggur
4) anggota keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau stunting
b. memberikan kesempatan kerja sementara;
c. menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan yang lama
d. mekanisme dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah Desa;
e. berdasarkan rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan kebutuhan lokal; dan
f. difokuskan pada pembangunan sarana prasarana perdesaan atau pendayagunaan sumberdaya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat.
2. Manfaat Padat Karya Tunai
a. menyediakan lapangan kerja bagi penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin, dan keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau stunting;
b. menguatkan rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat;
c. mengelola potensi sumberdaya lokal secara optimal;
d. meningkatkan produktivitas, pendapatan dan daya beli masyarakat Desa; dan
e. mengurangi jumlah penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin dan keluarga dengan balita penderita kurang gizi dan/atau stunting.
3. Dampak
a. terjangkaunya (aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan sosial-ekonomi;
b. turunnya tingkat kemiskinan perdesaan;
c. turunnya tingkat pengangguran perdesaan;
d. turunnya jumlah balita kurang gizi di perdesaan; dan
e. turunnya arus migrasi dan urbanisasi.
4. Sifat Kegiatan Padat Karya Tunai
a. swakelola:
1) kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan melalui mekanisme swakelola;
2) sub kegiatan untuk penyediaan barang dan jasa yang tidak dapat dipenuhi Desa dapat dipenuhi melalui kontrak sederhana dengan penyedia barang dan/atau jasa.
b. mengutamakan tenaga kerja dan material lokal desa yang berasal dari Desa setempat, sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa.
c. Upah tenaga kerja dibayarkan secara langsung secara harian, dan jika tidak memungkinkan maka dibayarkan secara mingguan.
5. Contoh-contoh kegiatan pembangunan Desa yang menyerap tenaga kerja/padat karya dalam jumlah besar:
a. rehabilitasi irigasi;
b. pembersihan daerah aliran sungai;
c. pembangunan jalan rabat beton;
d. pembangunan embung Desa;
e. penanaman hutan Desa;
f. penghijauan lereng pegunungan;
g. pembasmian hama tikus;
B. PENCEGAHAN ANAK KERDIL (STUNTING)
Anak Kerdil (stunting) adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah bayi lahir. Akan tetapi, kondisi stunting baru nampak setelah bayi berusia 2 tahun.
Balita/Baduta (Bayi dibawah usia Dua Tahun) yang mengalami stunting akan memiliki tingkat kecerdasan tidak maksimal, menjadikan anak menjadi lebih rentan terhadap penyakit dan di masa depan dapat beresiko pada menurunnya tingkat produktivitas. Pada akhirnya secara luas stunting akan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan memperlebar ketimpangan.
Beberapa faktor yang menjadi penyebab stunting dapat digambarkan sebagai berikut:
1. praktek pengasuhan anak yang kurang baik;
2. masih terbatasnya layanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan, layanan kesehatan untuk Balita/Baduta dan pembelajaran dini yang berkualitas;
3. masih kurangnya akses rumah tangga/keluarga ke makanan bergizi;
4. kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi
Pengunaan Dana Desa diprioritaskan untuk menangani anak kerdil (stunting) melalui kegiatan sebagai berikut:
1. Pelayanan Peningkatan Gizi Keluarga di Posyandu berupa kegiatan:
a. penyediaan makanan bergizi untuk ibu hamil;
b. penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan; dan
c. penyediaan makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 7-23 bulan.
2. menyediakan dan memastikan akses terhadap air bersih;
3. menyediakan dan memastikan akses terhadap sanitasi.
4. menjaga konsumsi masyarakat terhadap pangan sehat dan bergizi,
5. menyediakan akses kepada layanan kesehatan dan Keluarga Berencana (KB).
6. memberikan pendidikan pengasuhan anak kepada pada orang tua;
7. menyediakan fasilitas dan memberikan pendidikan anak usia dini (PAUD);
8. memberikan pendidikan gizi masyarakat;
9. memberikan pembelajaran tentang kesehatan seksual dan reproduksi, serta gizi kepada remaja;
10. meningkatkan ketahanan pangan dan gizi di Desa.
C. PANGAN AMAN DI DESA
Salah satu kunci dalam peningkatan kualitas hidup manusia di Desa adalah konsumsi pangan sesuai dengan kebutuhan nutrisi anak sejak usia tumbuh kembang. Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat desa di bidang keamanan pangan agar kemudian dapat melakukan pengawasan keamanan pangan secara mandiri dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman sampai ke tingkat perorangan sekaligus memperkuat ekonomi Desa. Kegiatan pengawasan pangan aman yang dapat dibiayai Dana Desa antara lain:
1. pengadaan alat penguji keamanan pangan yaitu reagen rapid tes kid untuk menguji sampel-sampel makanan;
2. pelatihan kader Desa untuk mampu mendeteksi bahan berbahaya dalam makanan yang dikonsumsi masyarakat Desa;
3. pelatihan tentang pengelolaan usaha makanan berbasis keamanan pangan bagi pengusaha kecil dan/atau pengusaha rumahan yang mengelola produk-produk pangan;
4. mengembangkan usaha-usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan di Desa yang aman dan berbasis sumberdaya lokal di Desa.
D. PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK
Salah satu kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang berdampak langsung bagi keberlanjutan Desa di masa depan adalah pendidikan untuk anak-anak. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak-anak di Desa yang tidak mendapatkan pendidikan yang baik rawan menjadi anak nakal karena dipengaruhi penyakit sosial seperti minuman keras, narkoba atau perkelahian. Bahkan, kenakalan remaja di Desa dapat berujung pada tindak pidana seperti: mencuri, merampok, atau tindak kejahatan yang merugikan orang lain. Bagi anak-anak yang tidak terpapar penyakit sosial dan tindak pidana, tanpa pendidikan yang memadai akan melahirkan tenaga kerja tanpa keahlian dan ketrampilan sehingga menyulitkan bagi masa depan anak-anak saat mereka harus memperoleh pekerjaan.
Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk mendukung kegiatan pendidikan bagi anak-anak, antara lain :
1. pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana serta pengelolaan dukungan pendidikan bagi anak usia dini, seperti: PAUD, taman bermain, taman bacaan, alat bermain tradisional anak usia dini;
2. pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana serta pengelolaan dukungan pendidikan bagi anak usia wajib belajar, seperti: perpustakaan Desa, fasilitas belajar tambahan bagi remaja, buku bacaan, peralatan olah raga; dan
3. pembangunan dan/atau pengadaan sarana prasarana serta pengelolaan dukungan pendidikan luar sekolah bagi remaja, seperti: pengembangan sarana produksi pertanian, pengembangan pembibitan untuk tanaman, perikanan, dan/atau perkebunan, perbengkelan otomotif sederhana, alat bermain tradisional, sanggar seni dan budaya.
4. menyediakan bea siswa bagi anak-anak Desa yang berprestasi untuk memperoleh pendidikan lanjutan tingkat atas atau pendidikan tinggi.
E. PENGEMBANGAN KETAHANAN KELUARGA
1. Pelatihan Pengelolaan Keuangan Keluarga (Literasi Investasi Sederhana)
Salah satu problem yang membuat ketahanan keluarga menjadi rendah adalah kondisi ekonomi keluarga. Menurut data Badilag (2017), persoalan keuangan keluarga menjadi penyebab perceraian kedua terbesar di Indonesia. Dari 364.163 kasus perceraian, 105.266 pasutri menyebutkan alasan ekonomi sebagai peyebab konflik yang berujung perceraian.
Dalam konteks ekonomi keluarga, ada 2 aspek yang sama-sama penting: menambah penghasilan (income generating) dan mengelola keuangan (financial management). Selama ini sebagian besar program diarahkan pada aspek menambah penghasilan, sedangkan aspek mengelola keuangan keluarga dengan investasi sederhana kurang diperhatikan.
a. Tujuan Umum :
Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga melalui perencanaan keuangan yang baik.
b. Tujuan Khusus
1) Membangun paradigma melek finansial dan investasi
2) Meningkatkan kemampuan menyusun tujuan keuangan keluarga dan dasar-dasar perencanaan keuangan,
3) Meningkatkan kemampuan untuk menghitung beberapa dana keuangan (kalkulator):
a) Dana Pendidikan Anak
b) Dana Ibadah
c) Dana Kebutuhan Khusus
4) Meningkatkan pengetahuan tentang jenis-jenis instrumen investasi terutama Tabungan Emas
5) Memiliki pengatahuan ciri-ciri investasi bodong.
c. Materi Pelatihan
1) Melek Finansial dalam perspektif agama Islam
2) Dasar-dasar perencanaan keuangan, menyusun tujuan keuangan keluarga (timeline), financial check-up
3) Menghitung dana-dana penting (dana pendidikan anak, dana ibadah, dana pensiun)
4) Instrumen (Jenis-jenis) investasi, mengukur risiko investasi
5) Simulasi menyusun dan menghitung rencana keuangan keluarga
6) Mengenal ciri-ciri investasi bodong
d. Bentuk Penggunaan Dana Desa
1) Pelatihan Kader Desa untuk pendampingan pengelolaan keuangan keluarga
2) Pelatihan Perempuan Kader Desa untuk pendampingan pengelolaan keuangan keluarga
3) Pelatihan Pengelolaan Keuangan Keluarga dengan investasi sederhana (Umum)
4) Pelatihan Menyusun Rencana Aksi Untuk Dana/Tabungan Pendidikan Anak
5) Pendampingan keluarga-keluarga warga desa untuk pengelolaan keuangan keluarga oleh Perempuan Kader Desa
2. Penyuluhan Cegah Kawin Anak dalam Perspektif Agama
Perkawinan anak di Indonesia masih menjadi sebuah persoalan besar. Berdasarkan data Riskesdas 2010, dari keseluruhan perkawinan di Indonesia, sejumlah 4,8% perempuan menikah pada usia 10-14 tahun, sedangkan 42,3% perempuan menikah di usia 14-18 tahun. Selain pengetahuan umum tentang kesehatan dan kehidupan berkeluarga, salah satu penyebab maraknya kawin anak ini adalah pemahaman agama yang kurang cukup bagi orangtua, sehingga mereka melestarikan tradisi ini. Karena itu, Desa harus melakukan pendekatan aktif untuk mencegah kawin anak dalam perspektif agama.
a. Tujuan
Meningkatkan pemahaman warga desa umumnya dan orangtua pada khususnya mengenai kawin anak dalam perspektif agama.
b. Kelompok Sasaran
1) Warga desa
2) Pemuka Agama
3) Orangtua
c. Bentuk Penggunaan Dana Desa
1) Pelatihan kader desa untuk pencegahan kawin anak dalam perspektif agama
2) Penyuluhan bagi orangtua untuk pencegahan kawin anak dalam perspektif agama
3) Pendampingan orangtua dalam pencegahan kawin anak dalam perspektif agama
3. Pelatihan Persiapan Perkawinan Bagi Remaja Usia Kawin
Angka perceraian di Indonesia terus meningkat. Tahun 2007, angka perceraian masih berkisar pada angka 8%, tetapi pada akhir tahun 2017 angka ini melonjak sampai di angka 19,7%. Berdasarkan berbagai riset, tingginya angka perceraian ini dipengaruhi oleh kesiapan perempuan dan laki-laki untuk mengelola dinamika perkawinannya. Untuk mengatasi hal ini, Desa harus memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Program ini saat ini diadaptasi menjadi program persiapan perkawinan bagi remaja, sehingga mereka dapat mempersiapkan dirinya dengan baik, dan juga dapat menunda usia menikah bagi remaja.
a. Tujuan Umum
Meningkatkan pemahaman remaja tentang kematangan pribadi dan kesiapan membangun perkawinan dan keluarga, terutama dengan perspektif agama Islam.
b. Tujuan Khusus
1) Meningkatkan pemahaman remaja atas perkembangan kematangan pribadinya
2) Meningkatkan pemahaman remaja atas dasar-dasar Islam tentang perkawinan dan keluarga
3) Meningkatkan kecakapan hidup remaja terkait manajemen diri dan manajemen hubungan, serta mengelola konflik
4) Memfasilitasi remaja untuk merencanakan perkawinan, termasuk kapan mereka akan menikah.
c. Materi
1) Psikologi Perkembangan & Kematangan Personal
2) Membangun Pondasi Keluarga Sakinah (perspektif agama Islam)
3) Tantangan Kehidupan Keluarga Masa Kini
4) Membangun Hubungan Relasi Sehat dan Manajemen Konflik
5) Merencanakan Perkawinan
d. Bentuk Penggunaan Dana Desa
1) Pelatihan Sehari Persiapan Perkawinan bagi Remaja
2) Pelatihan Pendidik Sebaya (Peer Educator)
3) Pelatihan Kader Desa Pendamping Remaja (pendampingan sebaya)
4) Pendampingan Remaja oleh Pendidik Sebaya
4. Pendidikan Keluarga Sakinah
Bagi warga desa yang telah berkeluarga, meningkatkan kualitas kehidupan keluarga menjadi penting, untuk mengurangi berbagai problema keluarga, misalnya kekerasan dalam rumah tangga, percekcokan tanpa henti, pengabaian anak, dan ujungnya perceraian. Desa memfasilitasi keluarga Muslim di lingkungan masyarakat Desa untuk mampu mengelola kehidupan keluarganya.
a. Tujuan Umum
Meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup warga untuk mengelola kehidupan sehingga terwujud keluarga sakinah atau kesejahteraan keluarga dalam perspektif agama.
b. Tujuan Khusus
1) Meningkatkan pemahaman pasutri tentang pondasi keluarga sakinah
2) Meningkatkan pemahaman pasutri tentang perspektif keadilan dalam keluarga dalam kacamata Islam
3) Meningkatkan kecakapan hidup pasutri tentang psikologi keluarga dalam perspektif agama Islam
4) Meningkatkan kecakapan hidup pasutri untuk mengelola konflik dalam perspektif 4 pilar perkawinan sakinah
5) Meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup pasutri dalam mengasuh anak secara Islami
6) Meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup pasutri dalam memenuhi kebutuhan keluarga
c. Materi
1) Belajar Rahasia Nikah Untuk Relasi Sehat
2) Membangun Pondasi Keluarga Sakinah
3) Mengelola Konflik Dengan 4 Pilar Perkawinan Sakinah
4) Pengasuhan Anak Dalam Keluarga Sakinah
5) Memenuhi Kebutuhan Keluarga
d. Bentuk Penggunaan Dana Desa
1) Pelatihan Keluarga Sakinah untuk masing-masing materi pelatihan secara berseri.
2) Pelatihan keluarga teladan pendamping Keluarga Sakinah
3) Pendampingan Keluarga Sakinah yang dilakukan keluarga teladan.
F. PEMBELAJARAN DAN PELATIHAN KERJA
Kemiskinan di Desa menjadikan warganya menjadi buruh migran atau tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Dana Desa dapat diprioritaskan untuk digunakan membiayai pelatihan bagi warga Desa yang akan bekerja di luar negeri. Materi pelatihan berupa ketrampilan kerja dan penguasaan bahasa asing.
Kegiatan pelatihan tidak hanya untuk para calon buruh migran, tetapi juga bagi warga Desa lainnya berupa pelatihan kerampilan kerja yang meliputi: menjahit, bengkel motor/mobil, mengelas, pertukangan, membatik, serta ukiran dan meubeler.
Selain itu, untuk mendukung pelatihan ketrampilan bagi calon buruh migran, Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai perpustakaan Desa yang dilengkapi dengan komputer laptop, komputer desktop dan jaringan internet. Perpustakaan Desa ini dibutuhkan dalam rangka menunjang proses belajar mengajar dalam kegiatan pelatihan kerja bagi warga Desa yang akan menjadi buruh migran. Keberadaan komputer di perpustkaan Desa ini terbuka untuk dimanfaatkan anak-anak sekolah dala mengerjakan tugas-tugas sekolah.
G. PENGEMBANGAN DESA INKLUSI
Desa Inklusi merupakan sebuah pendekatan pembangunan yang menjadikan pembangunan Desa bersifat terbuka dikarenakan mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya termasuk warga Desa penyandang disabilitas.
Desa Inklusi dicirikan oleh adanya lingkungan Desa yang bersifat inklusif dikarenakan setiap warga Desa merasa aman dan nyaman mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya. Desa Inklusi, yang terbuka bagi semua, tidak hanya sebagai ruang bertemunya warga Desa yang memiliki keunikan dan perbedaan pada umumnya. Desa Inklusi juga menjadi ruang kehidupan bagi pribadi-pribadi individu yang memiliki ciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat menonjol. Mereka memiliki perbedaan dalam kemampuan berpikir, cara melihat, mendengar, bicara, berjalan, dan ada yang berbeda kemampuan dalam cara membaca, menulis dan berhitung, serta ada juga yang berbeda dalam mengekspresikan emosi, melakukan interaksi sosial dan memusatkan perhatiannya. Individu berciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat menonjol tersebut ialah orang-orang yang memiliki disabilitas, memiliki gangguan tertentu, dan mempunyai kebutuhan khusus. Mereka ada di sekitar kita, dan dalam masyarakat inklusi, kita dengan peran masing-masing mengikutsertakan mereka dalam setiap kegiatan. Jadi, Desa Inklusi adalah kondisi masyarakat Desa yang terbuka dan universal serta ramah bagi semua, yang setiap anggotanya saling mengakui keberadaan, menghargai dan mengikutsertakan perbedaan.
Penggunaan Dana Desa dalam rangka pengembangan Desa Inklusi dilakukan dengan cara memprioritaskan kegiatan pembangunan yang dibiayai Dana Desa untuk dapat digunakan oleh setiap warga Desa. Beberapa warga Desa seperti orangtua yang lanjut usia, anak-anak kecil di bawah usia sekolah, mereka yang baru terkena penyakit struk, mereka yang memiliki kesulitan melihat, mereka yang berjalan dengan menggunakan tongkat atau kursi roda atau ibu yang sedang hamil merasa kesulitan, tidak aman dan tidak nyaman menggunakan jalan tersebut. Wujud Desa Inklusi adalah pembangunan sarana prasarana di Desa dapat digunakan oleh warga Desa dengan kebutuhan khusus.
Sebagai contoh: Plengsengan/bidang miring yang dibuat sebagai upaya aksesibilitas bagi difabel, orangtua, orang sakit agar mudah mengakses layanan publik di kantor Desa.
H. PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DESA/KAWASAN PERDESAAN
Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa harus mampu diputar oleh Desa secara berkelanjutan agar penggunaan Dana Desa dapat menghasilkan pendapatan asli Desa. Cara memutar Dana Desa secara berkelanjutan antara lain Dana Desa diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumberdaya yang ada di Desa. Untuk itu, penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai pembentukan dan/atau pengembangan produk unggulan Desa (Prudes) dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades). Berikut contoh produk-produk unggulan yang dapat dibiayai Dana Desa:
1. Terasi Goreng dan Abon Ikan
Masyarakat Desa di kawasan pesisir sebagian besar bermata pencaharian nelayan tangkap. Untuk menambah penghasilan keluarga nelayan, desa-desa yang berada di kawasan pesisir dapat menjalin kerjasama antar Desa dengan membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). BKAD dapat menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membahas peningkatan ekonomi keluarga nelayan yaitu dengan cara mengembangkan industri rumahan berupa terasi goreng dan abon ikan.
Desa-Desa menggunakan Dana Desa untuk membiayai pelatihan pengolahan terasi goreng dan abon ikan. Penyelenggaraan pelatihan dikelola oleh BKAD bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten/Kota. Desa juga dapat menggunakan Dana Desa untuk membeli mesin-mesin untuk pengolahan terasi goreng dan abon ikan yang dihibahkan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang akan mengelola usaha terasi goreng dan abon ikan.
Agar dijamin adanya pemasaran terasi goreng dan abon ikan yang berkelanjutan, BKAD membentuk BUMDesa Bersama yang usaha utamanya adalah memasarkan hasil-hasil industri rumahan terasi goreng dan abon ikan. BUMDesa Bersama ini menjalin kerjasama dengan berbagai pedagang di dalam negeri maupun pengusaha ekspor untuk memasarkan produk unggulan terasi goreng dan abon ikan.
2. Tanaman Hias, Tanaman Obat Keluarga dan Sayuran Organik Desa yang berada di wilayah pertanian dapat mengembangkan produk unggulan Desa berupa tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan buah organik. Warga Desa yang mata pencahariannya sebagai petani, berhasil memanfaatkan pekarangan rumah dan lahan pertaniannya untuk tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan buah organik. Manfaat yang diperoleh warga masyarakat Desa adalah tambahan penghasilan keluarga serta lingkungan rumah yang bersih, sehat, asri dan nyaman. Desa bekerjasama dengan berbagai pihak seperti paguyuban pedagang sayur, BUMDesa, dan supermarket untuk memasarkan hasil usaha tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan buah organik.
3. Usaha Pengolahan Kopi Desa-desa yang berada di dataran tinggi kondisi suhu udaranya rendah. Suhu udara maksimum adalah 25.02 derajat celcius dan suhu minimum adalah 12.15 derajat celcius. Kondisi dataran tinggi sangat potensial untuk mengembangkan perkebunan kopi arabika. Sebab, kopi arabika sangat cocok dengan iklim dan cuaca di dataran tinggi. Kopi dapat dijadikan produk unggulan kawasan dataran tinggi. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pengembangan produk unggulan kopi. Desa-desa yang berada di kawasan dataran tinggi dapat mengembangkan kerjasama antar Desa melalui pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang secara khusus mengelola kerjasama antar Desa untuk pengembangan perkebunan kopi di masyarakat Desa. BKAD meminta dukungan dari Dinas Perkebunan Kabupaten untuk melatih masyarakat Desa tentang pengetahuan dan ketrampilan budidaya kopi. Pelatihan budidaya kopi ini dapat dibiayai Dana Desa. Sebab, pengetahuan dan ketrampilan masyarakat Desa yang mencukupi tentang budidaya kopi akan menjadikan risiko kegagalan dalam budidaya kopi menjadi sangat kecil. Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk mengadakan bibit kopi yang berkualitas unggul untuk dibagikan kepada masyarakat Desa yang akan mengembangkan usaha budidaya kopi. Hasil budidaya kopi dapat dipasarkan dalam bentuk biji. Namun demikian, untuk meningkatkan nilai jual, hasil budidaya kopi dapat diolah terlebih dahulu sebelum dipasarkan sehingga dapat dijual dalam bentuk kemasan siap saji yang bernilai tinggi. Pengolahan biji kopi untuk dipasarkan dalam bentuk kemasan siap saji dikelola oleh BUMDesa Bersama yang dibentuk oleh BKAD. Modal awal BUMDesa Bersama berasal dari Dana Desa yang disertakan oleh desa-desa yang menjalin kerjasama antar Desa. Bermodal kopi arabika yang kualitas tinggi dan pengolahan paska panen oleh BUMDesa Bersama, budidaya kopi di dataran tinggi akan menjadi produk unggulan kawasan perdesaan.
I. PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN BUMDESA/BUMDESA BERSAMA
Salah satu mandat Undang-Undang Desa dalah bahwa Desa harus berdikari di bidang ekonomi dengan mendayagunakan sumberdaya yang ada di Desa. Keberdikarian Desa di bidang ekonomi akan mempercepat penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. Salah satu langkah strategis untuk menjadikan Desa berdikari di bidang ekonomi adalah membentuk, mengelola dan mengembangkan Badan Usaha Miliki Desa (BUMDesa) dan/atau BUMDesa Bersama. Perbedaan antara BUMDesa dengan BUMDesa Bersama adalah BUMDesa dibentuk dan dibiayai oleh satu Desa, sedangkan BUMDesa Bersama dibentuk oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan dibiayai oleh Desa-Desa yang terikat kerjasama antar Desa.
Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai Desa dalam menyertakan modal di BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyertaan anggaran Desa untuk modal BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama. Contoh penggunaan Dana Desa untuk modal BUMDesa adalah sebagai berikut:
1. Sebuah Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk modal BUMDesa, khususnya digunakan untuk modal membentuk Usaha Simpan Pinjam (USP). USP ini menyalurkan pinjaman kepada masyarakat dengan bunga rendah dengan jaminan BPKB sepeda motor. Ketika USP sudah berkembang maju, dalam musyawarah Desa dapat dibahas dan disepakati penggunaan Dana Desa untuk pengembangan usaha BUMDesa yaitu usaha BUMDes Mart. BUMDesa Mart adalah minimarket modern di Desa yang dikelola dengan sistem komputerisasi.
2. Sebuah Desa yang berada di pinggiran kota besar dapat mendayagunakan Dana Desa untuk modal usaha BUMDesa yang bergerak di bidang usaha pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga. Modal awal BUMDesa yang berasal dari Dana Desa digunakan untuk usaha pemisahan dan pengolahan sampah serta pendayagunaan limbah minyak jelantah menjadi biodiesel. Usaha pembuatan biodiesel dari minyak jelantah sangat potensial untuk dikembangkan karena adanya kebijakan kemandirian energi melalui pengembangan energi terbarukan. Penghasilan dari pengelolaan sampah dan pengolahan limbah minyak jelantah ini akan menjadi sumber pendapat asli Desa (PADesa). PADesa ini didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa seperti pemberian kartu sehat oleh Desa, peningkatan gizi balita di posyandu, atau penyelenggaraan pelatihan ketrampilan kerja bagi kaum muda di Desa.
3. Desa-desa yang berada di kawasan industri rumahan konveksi (pakaian jadi), dapat dapat saling bersepakat untuk bekerjasama mengembangkan usaha konveksi. Desa-desa yang mengikat kerjasama membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebagai badan pengelola kerjasama antar Desa untuk urusan pengelolaan usaha konveksi. BKAD ini membentuk BUMDesa Bersama yang modalnya disertakan oleh setiap Desa yang ikut dalam kerjasama. Kegiatan usaha yang dikelola BUMDesa Bersama adalah menyediakan bahan baku usaha konveksi, menyediakan kredit mesin-mesin untuk usaha konveksi, dan memasarkan pakaian hasilo industri rumahan ke tingkat nasional maupun ekspor ke luar negeri. BUMDesa Bersama ini dalam meningkatkan kualitas produk industri rumahan konvensi menyelenggarakan pelatihan tata busana.
J. PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR DESA
Kemajuan perdagangan Desa turut menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat desa. Transaksi perdagangan berbagai hasil produksi usaha ekonomi di Desa mencerminkan potensi perputaran uang di Desa. Nilai tambah dari hasil perdagangan berbagai sektor usaha ekonomi di Desa yang diterima masyarakat Desa memberikan manfaat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pengelolaan pasar Desa. Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di Desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Desa melalui Badan Usaha Milik Desa. Yang dimaksud dengan istilah pasar tradisional adalah tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, pedagang menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beri barang dagangan melalui tawar-menawar.
Fungsi pasar Desa bagi masyarakat Desa meliputi:
1. sebagai penggerak roda ekonomi Desa yang mencakup bidang perdagangan, industri ataupun jasa;
2. sebagai ruang publik dikarenakan pasar Desa sebagai pasar tradisional bukan sekedar tempat jual beli tetapi juga ruang bertemunya warga Desa dalam menjalin hubungan sosial ; dan
3. sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Desa;
Keuntungan dari pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan dan pengelolaan Pasar Desa adalah bahwa selain mempertemukan antara pedagang dan pembeli, Pasar Desa juga berfungsi memotong lajunya barang pabrikan dari luar Desa dan juga para tengkulak yang selama ini menguasai rantai pasok. Pasar Desa memberikan dorongan kepada masyarakat Desa untuk menjadi lebih kreatif menciptakan berbagai produk yang memiliki nilai ekonomis sesuai dengan kebutuhan lokal. Akhirnya, Pasar Desa akan menumbuhkan Desa mandiri dikarenakan warga Desa akan membeli produk-produk dari Desanya sendiri.
K. PEMBANGUNAN EMBUNG DESA TERPADU
Pembangunan sarana prasarana Desa merupakan salah satu aspek yang terpenting dalam mempercepat laju pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa. Salah satu ciri yang menonjol dari perekonomian masyarakat desa adalah dominannya sektor pertanian. Oleh karena itu, ketersediaan sarana prasarana pendukung ekonomi di sektor pertanian seperti embung desa menjadi sangat penting.
Embung Desa adalah bangunan sederhana sebagai konservasi air berbentuk kolam/ cekungan untuk menampung air limpasan, mata air dan/atau sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian dengan meningkatkan Indeks Pertanaman (IP). Embung Desa ini dapat dibuat dari pasangan batu, bahan beton, tanah yang diperkeras, lembaran terpal PE atau geomembran.
Pembangunan Embung Desa merupakan upaya meningkatkan usaha pertanian melalui pemanfaatan semaksimal mungkin areal pertanian yang telah ada, yaitu areal persawahan yang tidak teraliri irigasi teknis/tadah hujan yang pada saat musim kemarau membutuhkan tambahan air agar dapat tetap produktif. Selain itu fungsi embung dapat dikembangkan sebagai tempat wisata dan budi daya perikanan.
Pembangunan embung merupakan salah satu program prioritas untuk dibiayai dengan Dana Desa. Pembuatan Gambar Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Embung Desa dapat dilakukan oleh Pendamping Desa Tenik Infratruktur, adapun pelaksanaan pembangunannya menggunakan pola Padat Karya Tunai oleh Desa dengan membentuk Tim Pengelola Kegiatan.
Setelah embung selesai dibangun, operasional pengelolaannya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Embung Desa dapat dimanfaatkan untuk lokasi Desa Wisata maupun usaha perikanan air tawar. Pendayagunaan Embung Desa sebagai lokasi wisata akan menjadi sumber pendapatan asli Desa. Sedangkan pemanfaatan embung Desa untuk perikanan air tawar akan mendukung ketahanan pangan di Desa serta sumber gizi untuk peningkatan pemenuhan gizi bagi anak-anak.
Embung Desa yang dibangun dengan biaya Dana Desa memiliki persyaratan teknis sebagai berikut:
1. Standar Teknis Pembangunan Embung Desa:
a. terdapat sumber air yang dapat ditampung (air hujan, aliran permukaan dan mata air atau parit atau sungai kecil) tidak diizinkan mengambil air dari saluran irigasi teknis;
b. jika sumber air berasal dari aliran permukaan, maka pada lokasi tersebut harus terdapat daerah tangkapan air; dan
c. volume embung desa yang dilaksanakan di desa < 16.000 m³, atau dapat memberikan manfaat setara 25 – 200 Ha lahan pertanian.
2. Kriteria Lokasi Pembangunan Embung Desa:
a. lokasi embung desa diutamakan pada daerah cekungan tempat mengalirnya aliran permukaan saat terjadi hujan;
b. lokasi pembangunan embung desa diupayakan tidak dibangun pada tanah berpasir, porous (mudah meresapkan air). Bila terpaksa dibangun di tempat yang porous, maka embung desa harus dilapisi material terpal/geomembran;
c. embung dibuat dekat lahan usaha tani yang diutamakan pada areal yang rawan terhadap kekeringan, mudah untuk dialirkan ke petak-petak lahan usaha tani, diprioritaskan pada desa yang berada/bersinggungan dengan kawasan lahan non irigasi teknis/tadah hujan, berpotensi untuk pengembangan tanaman pangan dan palawija;
d. letak embung yang akan dibangun tidak terlalu jauh dari sumber air (sungai, mata air) dan lahan pertanian yang akan diairi;
e. ukuran Embung Desa disesuaikan dengan kemampuan desa dalam menyediakan area lokasi untuk pembangunan embung dan luas layanan lahan pertanian tanaman pangan/palawija yang menjadi target layanan.
L. PENGEMBANGAN DESA WISATA
Hampir bisa dipastikan setiap Desa di Indonesia memiliki potensi alamiah dan potensi budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yakni kehidupan sosial budaya masyarakat, kesenian, adat istiadat, mata pencaharian dan lainnya yang bisa dikembangkan untuk menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara datang dan berlibur di Desa.
Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk membiayai Desa Wisata diwilayahnya. Iklim pariwisata yang kondusif dapat tercipta dengan membangun dan menyediakan kebutuhan sarana prasarana desa sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan potensi desa, sekaligus sebagai aset desa dalam rangka mempercepat pengembangan destinasi wisata di Desa.
Kegiatan pembangunan Desa Wisata yang dapat dibiayai Dana Desa antara lain berupa homestay dan toilet yang berstandar nasional/internasional. Konsep dasar homestay adalah Atraksi Wisata (mengangkat Arsitektur Tradisional Nusantara dan interaksi dengan masyarakat lokal) dan Amenitas (tempat tinggal aman, nyaman dan berstandar internasional). Dana Desa dapat digunakan untuk pengembangan skema konversi dan renovasi rumah-tumah adat. Dengan begitu, dapat langsung memanfaatkan aset yang ada dan unit kamar yang dikembangkan lebih banyak. Homestay dan Toilet yang dibangun dengan biaya Dana Desa selanjutnya dikelola melalui BUMDES.
Tujuan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembangunan Desa Wisata adalah:
1. meningkatkan perekonomian Desa,
2. menciptakan lapangan pekerjaan di Desa;
3. mengangkat budaya, keunikan, keaslian dan sifat khas desa setempat;
4. mendorong perkembangan kewirausahaan lokal; dan
5. mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui BUMDES.
M. PENDAYAGUNAAN SUMBERDAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
Salah satu unsur yang menentukan penggunaan Dana Desa dapat dikelola secara berkelanjutan adalah Dana Desa didayagunakan untuk pemanfaatan sumber daya alam di Desa. Contoh sumberdaya alam yang dapat dibiayai antara lain: tanaman, ternak, sumberdaya air, hutan, sungai, laut, pesisir, pasir, batu, embung, tanah dan sumberdaya mineral dan energi, dan potensi wisata seperti laut, goa, dan pemandangan alam. Pendayagunaan sumberdaya alam di Desa dapat menggunakan teknologi tepat guna (TTG). Yang dimaksud dengan teknologi tepat guna adalah teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan aspek lingkungan. Contoh-contoh penggunaan Dana Desa untuk pendayagunaan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna adalah sebagai berikut:
1. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
Masalah yang dihadapi desa-desa di pedalaman yang terpencil dan terisolir adalah tidak adanya pelayanan jaringan listrik dari PLN. Namun demikian, bagi desa-desa yang kondisi alamnya berbukit-bukit yang dilewati sungai yang aliran terus mengalir walaupun kemarau dapat menggunakan Dana Desa untuk membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH). PLTMH adalah pembangkitan listrik dihasilkan oleh generator listrik dengan daya kecil yang digerakkan oleh tenaga air. Tenaga air berasal dari aliran sungai yang dibendung dan dialirkan untuk menggerakkan turbin yang dihubungkan dengan generator listrik.
Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan PLTMH antara lain untuk membiayai pengadaan generator listrik, membangun turbin, membendung sungai, membangun jaringan distribusi listrik ke rumah-rumah. Pengelola PLTMH adalah BUMDesa. Warga Desa membeli lisrik Desa yang dikelola oleh BUMDesa. Manfaat yang diperoleh dari pembangunan dan pengelolaan PLTMH adalah pada satu sisi masyarakat Desa memperoleh layanan listrik dengan memanfaatkan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna, pada sisi lainnya Desa memperoleh pendapatan asli Desa dari usaha pengelolaan listrik Desa.
2. Kehutanan Sosial
Pemerintah sedang menggalakan program perhutanan sosial. Perhutanan sosial adalah program legal yang membuat masyarakat Desa dapat turut mengelola hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi. Ada lima skema dalam program perhutanan sosial yaitu:
a. Hutan Desa yakni hutan negara yang hal pengelolaannya diberikan kepada lembaga Desa untuk kesejahteraan Desa.
b. Hutan Kemasyarakatan yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
c. Hutan Tanaman Rakyat yaitu hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
d. Hutan Adat yakni hutan yang terletak di dalam wilatah masyarakat hutan adat.
e. Sistem Kemitraan Hutan yakni kerjasama masyarakat setempat dengan pengelolaan hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan (IUP) hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industry primer hasil hutan.
Dalam Perhutanan Sosial membuka kesempatan bagi Desa dan/atau warga masyarakat Desa di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka Desa dan/atau masyarakat Desa dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Dengan cara ini maka masyarakat akan mendapatkan insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan. Hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari.
Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai kegiatan perhutanan sosial. Misalnya, Dana Desa digunakan untuk membiayai usaha ekowisata yang diarahkan untuk menggerakan roda perekonomian warga Desa.
N. PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM MELALUI MITIGASI DAN ADAPTASI
Upaya mengatasi dampak perubahan iklim dan menjaga temperatur bumi agar tidak meningkat dilakukan dengan cara melaksanakan kegiatan pengendalian perubahan iklim mulai dari Desa. Pengendalian perubahan iklim tersebut tidak terlepas dari kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa.
Perubahan iklim berdampak pada kehidupan manusia, termasuk masyarakat Desa. Kenaikan suhu dapat mengubah sistem iklim yang mempengaruhi berbagai aspek pada alam dan kehidupan manusia, seperti hutan, pola pertanian, kualitas dan kuantitas air, habitat, wilayah pesisir dan ekosistem lainnya serta kesehatan. Sebagai contoh, hutan merupakan sumber makanan, kayu, dan produk hasil hutan non-kayu. Hutan juga membantu menghambat erosi tanah, menyimpan pasokan air, rumah bagi banyak hewan dan tanaman liar serta mikroorganisme. Perubahan iklim dapat menyebabkan kondisi hutan memburuk dengan banyaknya pohon yang mati karena kekeringan atau kebakaran hutan yang pada akhirnya menyebabkan kondisi hutan menurun dalam menghasilkan makanan dan produk hutan lainnya, menurun dalam menghambat erosi, menurun dalam menyimpan air, dan lain-lain. Selanjutnya masyarakat yang bergantung pada hasil hutan juga menurun pendapatannya.
Contoh lain, kenaikan suhu, meningkat atau menurunnya curah hujan, meningkatnya frekuensi dan intensitas badai tropis hingga cuaca ekstrim memberi tekanan pada masyarakat yang mengandalkan pengelolaan sumber daya bidang pertanian, perkebunan dan perikanan (tangkap maupun budidaya). Beberapa wujud dampak yang umum dirasakan adalah mewabahnya penyakit tanaman, menurunnya kapasitas produksi, gagal tanam/panen, perubahan pola tanam atau berkurangnya hari melaut. Pasokan pangan lokal mengalami ancaman serius dengan terjadinya perubahan iklim. Tidak hanya itu, dampak ikutannya adalah penurunan pendapatan. Desa merupakan tempat lumbung produksi pangan. Jika pasokan pangan berkurang, akan berdampak pada ketahanan pangan lokal bahkan nasional.
Selain itu, tekanan perubahan iklim juga berpotensi menimbulkan bencana. Berbagai ancaman yang umum menjadi gangguan pembangunan desa seperti banjir, longsor, kekeringan, angin kencang dan gelombang tinggi. Upaya pengendalian perubahan iklim perlu diarahkan pada peningkatan kapasitas adaptasi masyarakat menghadapi bencana sejak sebelum terjadi, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam penerapan pola hidup rendah emisi gas rumah kaca (GRK).
GRK merupakan salah satu sumber utama penyebab pemanasan global yang dapat berakibat pada perubahan iklim. Dunia saat ini sedang melakukan berbagai upaya yang dapat dilakukan mengurangi emisi gas rumah kaca dan dampak yang diakibatkan terhadap lingkungan hidup manusia. Pengendalian perubahan iklim dilakukan dengan cara melaksanakan kegiatan mitigasi dan/atau adaptasi perubahan iklim. Upaya mitigasi dan/atau adaptasi perubahan iklim sangat penting dimulai pada tingkat Desa dikarenakan sebagian besar masyarakat Desa bekerja di sektor pertanian yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim.
Mitigasi perubahan iklim di Desa adalah upaya untuk menurunkan tingkat emisi GRK di lingkungan Desa. Kegiatan mitigasi perubahan iklim merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim. Pada prinsipnya penggunaan Dana Desa untuk mitigasi perubahan iklim skala Desa perlu mempertimbangkan kondisi dan karakteristik Desa. Sebagai contoh untuk Desa yang rawan kebakaran hutan, dana Desa dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa agar mampu secara mandiri melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta mampu melakukan penerapan pertanian tanpa lahan bakar.
Kegiatan adaptasi perubahan iklim di Desa adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat Desa untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim dan dampak yang ditimbulkannya dengan mempertimbangkan skala prioritas berdasarkan sumberdaya yang dimiliki dan karekteristik Desa.
Kegiatan penyesuaian kegiatan ekonomi pada sektor-sektor yang rentan terhadap perubahan iklim termasuk bagian dari adaptasi perubahan iklim. Pengelolaan kegiatan usaha ekonomi di Desa perlu diarahkan pada upaya mitigasi dan adaptasi seperti pertanian untuk ketahanan pangan yang menggunakan varietas rendah emisi dan tahan iklim, dan penggunaan pola tanam agroforestri yang menggunakan varietas lokal dan dapat meningkatkan kemampuan serapan karbon.
Bentuk-bentuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim bisa berbeda antara satu Desa dengan Desa lain, bergantung pada dampak perubahan iklim yang dihadapi dan ketersediaan sumber daya. Guna menjamin keberlanjutan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat desa dalam jangka panjang, penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan pada kegiatan-kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, meliputi antara lain:
1. Kegiatan mitigasi perubahan iklim melalui program REDD+
Salah satu mitigasi perubahan iklim adalah melalui program REDD+ / Reduction of Emissions from Deforestation and Forest Degradation atau Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan, ditambah dengan Peran Konservasi, Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, dan Peningkatan Stok Karbon.
Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan penyiapan kegiatan REDD+ seperti peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintah desa mengenai REDD+ dan penyusunan perencanaan kegiatan REDD+ di tingkat Desa. Selain itu, juga dapat digunakan untuk kegiatan aksi REDD+ yang dilaksanakan sejalan dengan kegiatan pembangunan hutan Desa, hutan kemasyarakatan, hutan adat, hutan tanaman rakyat, dan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam kerangka REDD+ yang dapat dibiayai Dana Desa meliputi:
a. pembangunan sarana-prasarana pelestarian lingkungan hidup, antara lain:
1) perbaikan lahan yang rusak melalui kegiatan membuat hutan Desa yang dikelola secara berkelanjutan;
2) pembangunan sumur bor/sumur pompa dan pengelolaan lahan gambut pada wilayah yang rawan kebakaran hutan;
3) pengembangan wisata berbasis sumberdaya Desa (ekowisata) sebagai upaya pengelolaan hutan Desa secara berkelanjutan;
4) melakukan penghijauan, pengkayaan tanaman hutan, praktek wanatani (agroforestry);
5) pembuatan rumah bibit tanaman berkayu dan MPTS;
6) pembangunan dan pengelolaan tata air lahan gambut;
7) pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB); dan
8) dukungan penguatan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan untuk kelompok Masyarakat Peduli Api sebagai upaya pengelolaan hutan desa yang berkelanjutan.
b. pembangunan sarana prasarana pengolahan limbah dan sampah antara lain:
1) penyediaan tempat sampah untuk pewadahan dan pemilahan sampah organik dan anorganik;
2) peralatan pembuatan kompos padat dan/atau cair;
3) pembuatan IPAL/SPAL komunal yang dilengkapi dengan peralatan penangkap gas metan;
4) pengadaan alat angkut sampah;
5) pembangunan tempat pembuangan sampah sementara;
6) peralatan pengolahan jerami padi; dan
7) pengadaan alat untuk pemanfaatan sampah/limbah (mis: pembuatan pupuk organik, mesin cacah, dll).
c. pembangunan sarana prasarana energi terbarukan antara lain:
1) pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH);
2) pendayagunaan teknologi tepat guna untuk listrik tenaga surya, dan/atau tenaga angin;
3) instalasi pengolahan limbah pertanian dan peternakan untuk biogas;
4) instalasi biogas dari sampah rumah tangga; dan
5) peralatan pengolahan limbah minyak goreng untuk biodiesel.
d. kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa untuk pelestarian lingkungan hidup dan pengendalian perubahan iklim, antara lain:
1) penyuluhan dan pelatihan masyarakat Desa tentang program REDD+;
2) pengembangan sistem informasi dan penanganan pengaduan berbasis masyarakat untuk pelaksanaan REDD+;
3) patroli kawasan hutan Desa;
4) pengembangan kapasitas masyarakat Desa untuk mampu menjaga kawasan hutan dari praktek ilegal loging
5) peningkatan kapasitas masyarakat Desa untuk melakukan pelestarian lingkungan hidup di hutan Desa;
6) peningkatan kapasitas masyarakat Desa untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan:
7) pelibatan masyarakat dalam perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati yang ada di wilayah Desa; dan
8) pengembangan kapasitas masyarakat Desa untuk penggunaan pupuk organik.
2. Kegiatan adaptasi perubahan iklim
Kegiatan adaptasi perubahan iklim di tingkat tapak yang dapat dibiayai Dana Desa meliputi antara lain:
a. pembangunan sarana prasarana untuk perbaikan kondisi yang mendukung terbangunnya ketahanan iklim mencakup ketahanan tenurial, pangan, air dan energi terbarukan yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat desa, dengan kegiatan antara lain:
1) pembuatan penampung/pemanen/peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air permukaan/tanah;
2) pembuatan infrastruktur bangunan untuk melindungi dan konservasi mata air/sumber air bersih;
3) pembuatan rumah bibit untuk pengembangan varietas unggul yang adaptif terhadap perubahan iklim;
4) pengadaan peralatan/sarana untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan bagi kegiatan pertanian, perikanan, peternakan
5) perbaikan dan penataan sistem irigasi/drainase hemat air;
6) pengadaan sarana/prasana untuk pengembangan mata pencaharian alternatif yang tidak sensitif iklim;
7) pembuatan kebun holtikultura bersama;
8) perbaikan lingkungan agar tidak terjadi genangan air yang dapat memicu terjadinya wabah penyakit terkait iklim; dan
9) pengadaan peralatan/sarana untuk mencegah terbentuknya jentik-jentik nyamuk pada kolam penampung air.
b. kegiatan pemberdayaan masyarakat desa untuk perbaikan kondisi yang mendukung terbangunnya ketahanan iklim, antara lain:
1) peningkatan kapasitas masyarakat untuk mengakses dan memanfaatkan layanan informasi cuaca dan iklim dalam bentuk sekolah lapang dan/atau model pelatihan masyarakat yang lainnya;
2) pelatihan simulasi tanggap bencana hidrometeorologis seperti banjir, longsor, banjir bandang;
3) pengenalan teknologi tepat guna pengolahan komoditas pertanian/perkebunan untuk diversifikasi mata pencaharian yang lebih tidak sensitif iklim;
4) pelatihan teknik budidaya perikanan, peternakan, pertanian inovatif dan adaptif perubahan iklim; dan
5) pelatihan pengendalian vektor penyakit terkait iklim, misalnya: pencegahan demam berdarah melalui pemantauan sarang nyamuk serta pelaksanaan 3M (menguras, menimbun dan menutup).
3. Gabungan aksi mitigasi - adaptasi pengendalian perubahan iklim dan pengurangan risiko bencana terkait perubahan iklim
Pengendalian perubahan iklim dapat dilaksanakan dengan cara menterpadukan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan. Salah satu program yang merupakan gabungan antara adaptasi dengan mitigasi perubahan iklim adalah Program Kampung Iklim (Proklim), yang dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas adaptasi masyarakat terhadap dampak perubahan iklim dan mendorong kontribusi masyarakat dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca dengan menerapkan pola hidup rendah emisi karbon. Pelaksanaan Proklim diharapkan dapat memberikan manfaat sosial, ekonomi dan mengurangi risiko bencana hidrometeorologi
Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa dalam kerangka Proklim yang dapat dibiayai oleh dana desa meliputi:
a. pembangunan dan/atau pengadaan sarana-prasarana pengurangan emisi karbon dan risiko bencana terkait perubahan iklim, antara lain:
1) pembuatan/perbaikan parit di area rentan banjir;
2) pengadaan peralatan pengendali banjir;
3) pembuatan talud dan bangunan pelindung abrasi pantai;
4) pembuatan tanggul pemecah ombak;
5) pembelian bibit dan penanaman bakau;
6) penanaman di lereng atau dengan struktur beton penahan longsor (plengsengan);
7) pengadaan alat angkut sampah dan tempat pembuangan sampah sementara;
8) pengadaan alat untuk pemanfaatan sampah/limbah (mis: pembuatan pupuk organik, mesin cacah);
9) rehabilitasi /relokasi pemukiman penduduk di kawasan rawan longsor; dan
10) pengadaan alat pendukung penanganan bencana seperti rambu evakuasi, sistem peringatan dini berbasis masyarakat.
b. Kegiatan pemberdayaan masyarakat desa untuk pengurangan emisi karbon dan bencana alam dikarenakan perubahan iklim, antara lain:
1) penyusunan rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim;
2) pelatihan kelompok masyarakat ProKlim;
3) penyusunan rencana tanggap bencana;
4) pelatihan relawan tanggap bencana;
5) sosialisasi dan simulasi bencana; dan
6) pelatihan pengelolaan sampah mandiri.
O. PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENCANA ALAM
Bencana alam bagi masyarakat Desa sangatlah merugikan. Selain menimbulkan korban jiwa, bencana alam juga menimbulkan kerugian material bahkan dapat menghilangkan seluruh kekayaan warga Desa yang terkena bencana alam. Wilayah Indonesia termasuk wilayah perdesaan rawan bencana alam seperti: banjir, gempa bumi, tsunami, maupun longsor. Masalah yang sering muncul adalah bahwa masyarakat Desa tidak mencukupi pengetahuannya dalam menghadapi bencana maupun menanggulangi bencana tersebut. Akibatnya, masyarakat Desa seringkali ketidaksiapan dalam menghadapi bencana alam sehingga mengalami berbagai macam kerugian baik itu nyawa, materi maupun kerugian inmateriil.
Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk penanggulangan bencana alam. Salah satu contohnya adalah Desa yang rawan bencana tanah longsor dapat menggunakan Dana Desa untuk membiayai pencegahan dan penanggulangan bencana tanah longsor melalui kegiatan-kegiatan antara lain:
1. Penggunaan Dana Desa untuk membiayai Pencegahan Bencana melalui peringatan dini (early warning system) yaitu :
a. pembuatan tanda khusus pada daerah rawan longsor lahan;
b. pembuatan atau memperbarui peta-peta wilayah Desa yang rawan tanah longsor;
c. pembuatan tanda khusus batasan lahan yang boleh dijadikan permukiman;
d. pembuatan tanda larangan pemotongan lereng tebing;
e. melakukan reboisasi pada hutan yang pada saat ini dalam keadaan gundul, menanam pohon - pohon penyangga dan melakukan panghijauan pada lahan-lahan terbuka;
f. membuat terasering atau sengkedan pada lahan yang memiliki kemiringan yang relatif curam;
g. membuat saluran pembuangan air menurut bentuk permukaan tanah;
h. membuat dan/atau mengadakan sarana prasarana tanda peringatan jika ada gejala–gejala bencana tanah longsor; dan
i. pelatihan masyarakat Desa untuk mampu menyelamtkan diri jika terjadi bencana tanah longsor.
2. Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pemulihan setelah terjadinya bencana tanah longsor, antara lain:
a. pembangunan tempat-tempat penampungan sementara bagian para pengungsi seperti tenda-tenda darurat;
b. menyediakan dapur-dapur umum;
c. menyediakan sarana-prasarana kesehatan dan air bersih; dan
d. penanganan trauma pasca bencana bagi para korban.
P. KEGIATAN TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM
Bencana alam disebabkan oleh peristiwa alam seperti gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Bencana alam bagi masyarakat Desa bukanlah peristiwa yang mudah untuk diperkirakan. Karenanya, segera setelah terjadi bencana alam dilakukan kegiatan tanggap darurat. Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Alam dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jenis Kegiatan Tanggap Darurat yang dapat dibiayai melalui APBDes :
a. Keadaan Bencana
1) Pengorganisasian kelompok masyarakat untuk penyelamatan mandiri
2) Pelatihan keterampilan paska bencana
b. Keadaan Darurat
1) Menyediakan MCK komunal sederhana
2) Pelayanan kesehatan
3) Menyiapkan lokasi pengungsian
4) Menyediakan obat – obatan selama di pengungsian, seperti : minyak angin, minyak telon, obat nyamuk, obat analgesik, obat diare, oralit dll.
c. Keadaan Mendesak
1) Memberikan pertolongan pertama
Memberikan pertolongan yang harus segera dilakukan kepada korban sebelum dibawa ketempat rujukan (Puskesmas, Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Desa dapat mengadakan : Peralatan Standar Pertolongan Pertama (Kotak PP).
2) Penyediaan penampungan sementara (Pos pengungsian/Shelter)
Menyediakan lokasi aman sebagai lokasi pengungsian dan menyiapkan peralatan mendesak dalam kondisi darurat di lokasi pengungsian.
3) Penyediaan dapur umum
Menyediakan lokasi, peralatan dan bahan makanan untuk korban bencana alam
4) Penyediaan MCK darurat
Menyediakan lokasi MCK darurat
5) Menyediakan air bersih dan alat penampungan, termasuk pengaturan distribusinya
6) Menyiapkan kebutuhan khusus untuk kelompok : perempuan , anak – anak, bayi, balita, lansia, kaum difabel dan kelompok rentan lainnya.
7) Pengamanan Lokasi
Menyiapkan dukungan keamanan lokasi terdampak bencana
8) Menerima dan menyalurkan bantuan
2. Mekanisme Perubahan Dokumen Perencanaan dan Anggaran Pembangunan Desa Terhadap dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2019 dan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2019 yang ditetapkan dengan Peraturan Desa sebelum terjadinya bencana alam, dilakukan langkah sebagai berikut :
a. Perubahan RKPDes
1) Desa yang akan menggunakan Dana Desa untuk membiayai Kegiatan Tanggap Darurat, melakukan perubahan RKP Desa Tahun 2019;
2) Perubahan RKP Desa dimulai dengan melakukan perhitungan kebutuhan kebencanaan dari Dana Desa 2019;
3) Perhitungan ulang dilakukan dengan refokusing atau mengurangi jumlah kegiatan sebanyak – banyaknya 5 (lima) kegiatan, sehingga dipastikan dapat memenuhi kebutuhan anggaran untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat di wilayah yang terkena dampak bencana alam;
4) Refokusing kegiatan desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa;
5) Perubahan RKP Desa Tahun 2019 disusun oleh Kepala Desa dibantu oleh Tim Penyusun RKP Desa dengan berdasarkan berita acara musyawarah Desa tentang refokusing kegiatan Desa;
6) Rancangan perubahan RKP Desa yang disusun oleh Kepala Desa dan tim penyusun perubahan RKP Desa dibahas dan disepakati oleh Kepala Desa, BPD dan unsur masyarakat Desa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDesa);
7) Hasil kesepakatan musrenbangdesa tentang Rancangan Perubahan RKP Desa menjadi dasar bagi Kepala Desa dan BPD untuk menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa Tahun 2019 Perubahan.
b. Perubahan APBDesa Tahun 2019
1) Bagi Desa yang sudah menetapkan APBDesa Tahun 2019, namun dilakukan perubahan RKPDesa Tahun 2019 untuk kepentingan tanggap darurat bencana alam, wajib melakukan perubahan APBDesa tahun 2019;
2) Kepala Desa dan BPD melakukan perubahan APBDesa Tahun 2019 dengan berpedoman pada Peraturan Desa tentang RKP Desa 2019 Perubahan;
3) Kepala Desa mengajukan rancangan perubahan TPBDesa tahun 2019 untuk direview oleh Bupati/Walikota sesuai peraturan perundang – undangan tentang keuangan Desa;
4) Dalam hal rancangan perubahan APBDesa Tahun 2019 sudah disetujui Bupati/Walikota, maka Kepala Desa dan BPD menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa tahun 2019 Perubahan.
Q. SISTEM INFORMASI DESA
Salah satu kegiatan yang menjadi prioritas dalam penggunaan Dana Desa di bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) melalui pengembangan kapasitas dan pengadaan aplikasi perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) komputer untuk pendataan dan penyebaran informasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dikelola secara terpadu.
Penggunaan Dana Desa sebagai salah satu bagian dari sumber penerimaan dalam APBDesa tidak bisa dilepaskan dari proses perencanaan pembangunan Desa. Perencanaan pembangunan Desa yang terfokus pada upaya mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan harus didukung oleh ketersediaan data dan informasi yang faktual dan valid sebagai salah satu inputnya. Begitu juga pembangunan desa yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus berdasarkan kondisi/keadaan desa yang faktual. Keterpaduan perencanaan pembangunan Desa dengan pembangunan kawasan perdesaan dan/atau pembangunan daerah mensyaratkan adanya kebijakan Satu Desa.
Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai penyusunan dan pengembangan SID. Syaratnya, penyusunan dan pengembangan SID sebagaimana dimaksud harus berbasis masyarakat. Beberapa hal yang menjadi kelebihan SID berbasis masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat;
2. Ada proses rekonfirmasi sehingga data yang diperoleh lebih faktual dan valid;
3. Data bersifat mikro dengan by name, by address sehingga perencanaan pembangunan desa lebih tepat sasaran;
4. Data dan informasi yang dihasilkan oleh SIPBM dapat dibahas sebagai salah satu referensi untuk melengkapi hasil pengkajian keadaan Desa dalam menyusun rencana kerja pembangunan Desa.
SID yang berbasis masyarakat terdiri dari beberapa tahapan kegiatan, disamping pengadaan software dan hardwarenya, sebagai berikut:
1. Peningkatan kapasitas Tim Pendata yang direkrut dari masyarakat Desa;
2. Pendataan oleh Tim Pendata;
3. Peningkatan kapasitas Tim Operator Entry Data yang direkrut dari masyarakat Desa;
4. Proses entry data, cleaning data, rekonfirmasi data dan analisis data;
5. Pengelolaan data dan up dating data;
6. Publikasi data dan informasi;
7. Dll
Publikasi data pembangunan Desa melalui SID dapat dimanfaatkan oleh Desa dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu dasar dalam merencanakan pembangunan Desa yang dikelola secara transparan partisipatif, terpadu dan akuntabel.
R. PENGEMBANGAN KETERBUKAAN INFORMASI PEMBANGUNAN DESA
Keterbukaan informasi pembangunan Desa dilakukan dengan cara menyebarluaskan beragam informasi tentang pembangunan Desa. Sosialisasi pembangunan Desa merupakan upaya untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan informasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pembangunan Desa maupun informasi tentang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa. Informasi pembangunan Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa yang meliputi: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin/rumah tangga miskin.
Cara penyebaran informasi pembangunan Desa antara lain:
1. penyebarluasan informasi melalui pertemuan sosialisasi;
2. penyebarluasan informasi melalui media cetak seperti papan informasi, poster, baliho, leaflet buletin Desa, koran Desa;
3. penyebarluasan informasi melalui media pandang-dengar (audio-visual) seperti radio, layar tancap keliling, website Desa, televisi;
4. pengelolaan penyebaran informasi secara partisipatif yang dilakukan melalui jurnalisme warga, balai rakyat, jaringan bloger Desa, dan penggiat seni budaya.
Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk membiayai kegiatan penyebaran informasi pembangunan Desa dengan cara mengadakan peralatan yang dibutuhkan untuk menyebarkan informasi, maupun menggunakan Dana Desa untuk membiayai pengelolaan kegiatan keterbukaan informasi pembangunan Desa.
S. PEMBERDAYAAN HUKUM DI DESA
Salah satu kata kunci dalam definisi Desa adalah bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum. Hal ini menegaskan bahwa masyarakat Desa dipandang sebagai pelaku aktif di Desa yang memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawab hukum (subyek hukum) sebagai penerima manfaat dari adanya Dana Desa yang dikelola oleh Desa secara mandiri.
Proses pengelolaan Dana Desa sarat dengan tindakan kontraktual atau perjanjian yang mengikat secara hukum. Selanjutnya, agar masyarakat Desa yang ikut serta mengelola Dana Desa mampu mengelola sumberdaya itu secara mandiri, maka kepada mereka perlu diberikan pemahaman tentang kontrak atau perjanjian yang bersifat legal. Dengan demikian, masyarakat Desa (sebagai pemilik, pelaksana sekaligus penerima manfaat program) akan memiliki kemampuan untuk merumuskan tindakan-tindakan yang berlandaskan pada pendapat hukum dalam kesepakatan-kesepakatan hasil musyawarah maupun dalam kontrak-kontrak kerjasama. Pada akhirnya, dalam situasi kontraktual ini, masyarakat penerima Desa mampu mengatasi dan memecahkan masalah-masalah dalam pengelolaan Dana Desa yang bersifat perdata maupun pidana melalui prosedur hukum yang berlaku.
Distribusi Dana Desa secara langsung kepada Desa, dan pengelolaan Dana Desa secara mandiri oleh Desa pada dasarnya rentan terhadap munculnya penyimpangan dan penyelewengan dana. Secara tegas dapat disebutkan bahwa dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa pun terjadi praktek-praktek korupsi. Kendatipun dalam pengaturan Undang-Undang Desa diterapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, namun praktek-praktek korupsi tetap tidak dapat dihilangkan secara total dalam proses pelaksanaan penggunaan Dana Desa. Oleh sebab itu, Desa harus secara serius mengabil langkah-langkah nyata untuk memerangi tindak pidana korupsi. Pada situasi ini, bantuan hukum kepada masyarakat dibutuhkan untuk membantu masyarakat melawan dan memberantas korupsi tingkat lokal. Inilah yang mendasari pentingnya “upaya mendorong penegakkan hukum” yang ditempuh dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa, dengan memberi bantuan hukum bagi masyarakat Desa yang dibiayai dari Dana Desa.
Kegiatan-kegiatan pemberdayaan hukum bagi masyarakat Desa yang dapat dibiayai dengan Dana Desa meliputi:
1. Pendidikan Hukum bagi Masyarakat Desa
Penegakan hukum di tingkat masyarakat dapat diwujudkan apabila anggota masyarakat memiliki kapasitas pengetahuan hukum yang cukup memadai sesuai dengan konteks hidup mereka. Langkah strategis menanamkan kesadaran hukum di kalangan warga desa adalah pendidikan hukum praktis. Kepada masyarakat dapat diberikan pelatihan hukum secara terus menerus, dengan materi tentang aspek-aspek hukum praktis.
2. Pengembangan Paralegal Desa
Pendidikan hukum secara langsung kepada bukan merupakan sebuah pilihan tindakan yang strategis. Selain membutuhkan biaya yang sangat mahal, pelatihan hukum secara langsung kepada masyarakat mensyaratkan adanya waktu yang longgar dengan intensitas khusus dari para praktisi hukum di kabupaten. Karenanya, pendididikan hukum kepada masyarakat diberikan secara tidak langsung. Pertama-tama, masyarakat akan mendapat nasihat-nasihat hukum secara praktis dari para praktisi hukum jika benar-benar ada kasus hukum. Selain itu, masyarakat juga mendapat kemudahan untuk mengakses layanan bantuan hukum secara praktis dengan cara menempatkan tenaga paralegal di Desa.
Agar tenaga Paralegal dapat memberikan informasi tentang langkah-langkah yang akan diambil masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum, maka perlu adanya pelatihan hukum bagi tenaga Paralegal. Materi pelatihan meliputi aspek-aspek hukum praktis yang meliputi tata cara penanganan kasus perdata maupun kasus pidana, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Leave a Comment