Demi meningkatkan kualitas akurasi data, saat ini pemerintah mempersiapkan sebuah mekanisme pemutakhiran data terpadu PPFM melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM). Dalam mekanisme ini, masyarakat miskin yang belum menerima bantuan sosial dapat mendaftarkan diri secara mandiri kepada unit Pengelolah Data Rumah Tangga Kurang Mampu di daerah, yang kemudian nanti akan diidentifikasi dan diverifikasi dengan menggunakan standar nasional.
Adapun alur pada proses MPM terdiri dari 5 tahapan yang meliputi:
Pendaftaran, ditahap ini peserta mendaftarkan diri pada petugas dengan menyertakan KTP dan KK.
Identifikasi awal oleh petugas untuk dicocokkan data rumah tangga pendaftar lalu nantinya akan ditetapkan untuk di verifikasi
Proses verifikasi rumah tangga yang bertujuan untuk mengumpulkan data kondisi sosial ekonomi pendaftar.
Pemuktahiran data terpadu PPFM, seluruh data yang masuk diperiksa kembali untuk pemeringkatan status kesejahteraan dengan melihat ukuran konsumsi rumah tangga.
Pemuktahiran data daftar sasaran penerima program, ditahap ini akan ditetapkan daftar penerima program bantuan.
Penetapan diatas menggunakan cara konvensional dimana pendataan masih dilakukan secara manual oleh petugas daerah dan tentu masyarakat harus bersabar sebab program ini sedikit memakan waktu dan pemerintah tidak bisa segera mengambil keputusan. Polemik ini tentu harus segera diatasi dengan mencari solusi mempercepat pendataan.
Di era teknologi informasi saat ini perkembangan teknologi yang semakin maju membuat para pemain di industri digital seperti digital agency & IT company berkompetisi untuk memberikan solusi bagi pemerintah dalam bentuk kerjasama.
Sistem yang selama ini konvesional diubah menjadi berbasis digital atau online dimana hal ini akan meningkatkan efisiensi waktu pendataan serta akurasi data akan lebih tepat. Dengan aplikasi E-MPM juga dapat mengurangi kesalahan manusia dalam melakukan penginputan data yang sering terjadi dalam proses konvensional.
Program berbasis digital akhirnya diterima terbuka oleh pemerintah dan sekaligus menyepakati pembentukan Aplikasi Penanganan Kemiskinan bernama E-MPM
Mengapa E-MPM ?
Yang menjadi dasar pembuatan Aplikasi Penanganan Kemiskinan ialah untuk meningkatkan kinerja pemerintah agar lebih efektif dalam melakukan proses pendataan masyarakat miskin. Selain itu adanya basis data online atau sistem informasi yang akurat yang dapat membantu pengambilan keputusan dalam memberikan bantuan untuk masyarakat miskin. Pihak pengembang dalam hal ini perusahaan IT menggunakan tim Web Developer mereka untuk memberikan solusi tersebut bagi pemerintah.
Manfaat yang didapatkan pada E-MPM adalah sistem informasi terpadu yang dapat di akses oleh pemangku kepentingan terhadap data kemiskinan tersebut dan terintegrasi dengan BDT (Basis Data Terpadu) yang dimiliki oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Mengenai fitur yang terdapat pada aplikasi tersebut team Web Developermengembangkan tampilan aplikasi E-MPM sebagai berikut.
Pada fitur ini menampilkan seluruh informasi peserta PPFM yang teratur dan data daftar verifikasi rumah tangga yang dapat di sunting ataupun di hapus oleh admin.
Dalam fitur ini mempermudah kerja penginputan data, sangat mudah digunakan user friendly serta dapat mempersingkat waktu proses pengisian data.
Fitur ini memberikan informasi detail tentang peserta dalam rincian peserta pendaftaran rumah tangga miskin dan kurang mampu
Perihal dibentuknya Aplikasi Penanganan Kemiskinan tersebut tidak lain agar masyarakat segera merasakan dampaknya dan membuat Indonesia menjadi lebih sejahtera.
Leave a Comment