Jadi Peratutan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019 tersebut adalah Tentang Perubahan Kedua terhadap PP No 43/2014. Karena sebelumnya juga sudah ada Perubahan Pertama, yakni PP No 47 Tahun 2015.
Perubahan yang ada didalam PP baru nomor 11 ini intinya hanya ada sekitar 3 poin saja. Yaitu :
Perubahan kalimat dan substansi pasal 81.
Antara pasal 81 dan 82 ditambah dengan Pasal 81A dan Pasal 81B.
Perubahan kalimat pada pasal 100.
Walaupun hanya merubah 2 pasal saja, namun ini sangat lengkap dan sudah bisa mengakomodir keinginan dan harapan para perangkat desa seluruh Indonesia.
Dimana Penghasilan Tetap atau gaji Perangkat Desa saat ini sudah bisa disejajarkan dengan PNS golongan 2a.
Namun demikian, masih banyak para perangkat desa atau bahkan Kepala Desa yang belum memahami isi daripada Perubahan PP tersebut.
Sehingga mereka beranggapan bahwa PP yang baru ini belum bisa mengakomodir keinginannya yang setara dengan gaji ASN golongan IIA.
Oleh karena itu disini kita akan mencoba mengulas lebih lengkap tentang penjabaran dari PP No 11 tahun 2019 yang pada dasarnya sudah boleh diberlakukan dari sekarang dan paling lambat awal Januari tahun 2020.
Bisa diterapkan dari sekarang, tentunya dengan syarat jika Peraturan Bupati (Perbup) di daerahnya yang berkaitan dengan Siltap perangkat setara 2a belum di tetapkan.
Sehingga masih ada kesempatan untuk memasukkan poin-poin penyetaraan siltap 2a ke Perbup tersebut.
Namun, sepertinya rata-rata Perbup tentang Siltap perangkat itu sudah terbit di masing-masing Kabupaten. Mengingat saat ini sudah bulan Maret.
Jika sudah di tetapkan dan besarannya tidak sesuai dengan PP yang baru ini, maka otomatis awal tahun depan baru bisa direalisasikan penyetaraan gaji sejajar pegawai negeri Sipil gol. IIA.
perangkat desa
Kades Resam Lapis saat Raker di Pekanbaru
Baiklah, mari kita ulas penjelasan lengkap tentang perubahan PP 43 yang kedua ini khususnya poin-poin pada pasal 81 dan pasal 100.
1. Sumber Dana ( Pasal 81 ayat 1 PP Nomor 11/2019 )
Anggaran Penghasilan Tetap Perangkat Desa bersumber dari APBDesa yang diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan sumber lainnya, selain dari Dana Desa (DD).
2. Besaran Siltap ( Pasal 81 ayat 2 PP no. 11/2019 )
Besaran Siltap Perangkat Desa ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
Rincian besaran siltap perades didalam Perbup tersebut harus mengacu kepada PP no 11/2019, dengan rincian sebagai berikut :
Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,- (setara 120% Gaji Pokok PNS golongan 2A)
Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,- (setara 110% gaji pokok PNS golongan 2A)
Perangkat Desa lainnya yaitu Kaur, Kasi dan Kadus paling sedikit Rp 2.022.200,- (setara 100% gaji ASN golongan ruang 2A).
3. Jika ADD tidak mencukupi (pasal 81 ayat 3)
Jika dana ADD dari Kabupaten tidak mencukupi untuk menggaji perangkat desa, maka boleh mengambil dari sumber lain. Asal bukan dari Dana Desa.
Misalnya dari Pendapatan Asli Desa (PAD), dana bagi hasil pajak dan retribusi, bantuan keuangan Kabupaten, bantuan keuangan propinsi dan lainnya.
4. Ketentuan Lain (pasal 81 ayat 4)
Ketentuan lain-lain yang berkaitan dengan Penghasilan Tetap Perangkat Desa ditetapkan melalui Perbup.
Misalnya tentang Tunjangan Kepala Desa, Tunjangan Sekdes, Tunjangan Kasi dan Kadus, Tunjangan anggota Badan Permusayawaratan Desa (BPD) dan operasionalnya, jaminan kesehatan perangkat serta ketentuan-ketentuan lainnya.
5. Mulai berlaku siltap setara ASN golongan 2A (Pasal 81A PP no 11/2019)
Gaji perangkat desa setara ASN golongan 2A mulai berlaku bersamaan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019. Yaitu mulai tanggal 28 Februari 2019.
Jadi sekarang sudah bisa diterapkan oleh desa masing-masing yang mana harus sesuai dan mengacu kepada Peraturan Bupati di daerahnya.
Jika besaran siltap perades yang telah ditetapkan dalam Perbup sudah setara atau melebihi gaji PNS gol 2A, maka tinggal direalisasikan saja.
Namun jika belum, lanjutkan membaca artikel ini.
6. Batasan waktu penyetaraan gaji setara PNS golongan 2A (pasal 81B ayat 1 dan 2)
Batas waktu untuk menerapkan gaji perangkat desa menjadi setara golongan II/a paling lambat sampai akhir tahun 2019.
Jadi awal tahun 2020 terhitung mulai Januari, semua Perangkat Desa Siltapnya sudah harus setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A.
7. Pembagian Porsi Belanja Desa dalam APBDes ( pasal 100 ayat 1 PP no. 11/2019 )
Pembagian porsi belanja desa didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) masih tetap menggunakan pola 70% : 30%.
Dimana rinciannya adalah sebagai berikut :
1. Minimal 70% dari APBDes digunakan untuk membiayai 4 Bidang pembangunan desa yang terdiri dari :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk Insentif RT dan RW serta Operasional pemerintah Desa.
Bidang Pembangunan Desa
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.
2. Maksimal 30% dari APBDes digunakan untuk membiayai :
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat desa lainnya.
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Operasional BPD.
8. Tanah Bengkok atau sebutan lain ( PP No. 11 Tahun 2019 pasal 100 ayat 2)
Hasil pengelolaan Tanah Bengkok atau sebutan lainnya tidak termasuk kedalam pembagian porsi 70% : 30% APBDesa.
Ini artinya hasil dari tanah bengkok tidak dapat digunakan untuk :
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pembangunan Infrastruktur Desa
Pembinaan Kemasayarakatan Desa
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Tunjangan BPD
Operasional BPD
9. Peruntukan Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok ( PP No 11/2019 pasal 100 ayat 3 )
Hasil dari pengelolaan Tanah Bengkok Desa dapat dipergunakan untuk Tunjangan Tambahan bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Yang dimaksud Tunjangan Tambahan disini bukan Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana yang ada dalam porsi 30% APBDes.
10. Ketentuan Lain Tanah Bengkok Desa ( PP No. 11 pasal 100 ayat 4 )
Ketentuan dan penggunaan lainnya dari Hasil pengelolaan Tanah Bengkok Desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati di Kabupaten masing-masing.
Itulah penjabaran mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang sudah ditetapkan pada tanggal 28 Februari yang lalu.
Kesimpulan :
Dari penjelasan tentang PP perubahan yang sedikit lengkap diatas, bisa diambil kesimpulan-kesimpulan seperti dibawah ini :
Operasional Pemerintahan Desa tidak lagi masuk dalam porsi 30% APBDesa.
Insentif RT dan RW tidak lagi masuk dalam porsi 30%, tetapi masuk porsi 70% APBDesa. Sehingga insentif RT dan RW juga memiliki peluang untuk naik karena porsi sumber dana nya lebih besar.
Penggunaan anggaran untuk pembiayaan Siltap Perangkat dan BPD tidak lagi di klasifikasikan menurut besarnya ADD. ( PP 43/ 2014 Pasal 81 ayat 2 poin a,b,c dan d )
Bagi Desa yang Siltapnya dalam Perbup sudah melebihi dari gaji pokok PNS gol. 2A, maka tidak perlu diturunkan. Karena setara 2a tersebut adalah angka minimal.
Itulah beberapa poin perubahan yang bisa disimpulkan dari terbitnya PP No. 11 tahun 2019.
Namun begitu penjelasan lengkap PP Nomor 11 Tahun 2019 tersebut masih memunculkan beberapa permasalahan yang mungkin timbul di lapangan.
Permasalahan #1
Ada beberapa permasalahan yang terjadi di Desa maupun Kabupaten dalam upaya merealisasikan ketentuan-ketentuan baru yang ada dalam PP nomor 11 tersebut.
Sehingga banyak Kepala Desa dan perangkat desa yang bertanya-tanya bagaimana solusi dan cara mengatasinya.
Permasalahan itu antara lain :
1. Bagaimana jika porsi 30% APBDes tidak mencukupi untuk pembiayaan Siltap dan Tunjangan Kades, perangkat dan BPD, meskipun sudah ditambah dengan sumber lainnya?
Dalam kasus seperti ini, perlu kita fahami bahwa ada beberapa hal yang bisa digarisbawahi :
Bisa dipastikan bahwa kasus seperti itu terjadi karena Perbup tentang Siltap perangkat sudah diterbitkan Pemda dan belum menyesuaikan dengan PP No. 11/2019.
Tugas penyetaraan 2A sebenarnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah atau Kabupaten. Karena Penghasilan Tetap Perades harus diatur melalui Peraturan Bupati.
Solusi :
Ada beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan untuk solusi cara mengatasi masalah tersebut :
Desa atau Kabupaten terpaksa harus menunda realisasi penyetaraan siltap gol 2A sampai Desember tahun 2019.
PPDI, APDESI, Ikatan Kepala Desa atau organisasi lainnya bisa hearing dan sharing dengan wakil rakyat di DPRD guna membicarakan masalah tersebut, agar bisa segera direalisasikan.
Bupati harus merubah Perbup yang sudah terbit (Perbup perubahan) dan menyesuaikan dengan aturan baru dalam PP 11/2019.
Pemda atau Bupati harus memberikan dana tambahan atau Bantuan Keuangan kepada Desa untuk mencukupi besaran Siltap seperti yang sudah diatur PP No 11.
Permasalahan #2
2. Ketika gaji pokok ASN golongan 2A naik, apakah siltap perangkat desa juga ikut naik?
Sebab sebagaimana kita ketahui bahwa gaji pokok PNS selalu mengalami kenaikan walaupun hanya sebesar 5% meskipun tidak terjadi setiap tahun.
Jika siltap ikut dinaikkan otomatis Pemda harus mencari tambahan dana lagi untuk mencukupi kebutuhan tersebut. Dan ini tentunya menjadi beban lagi buat Pemda.
Mungkin masih ada lagi permasalahan lainnya yang belum terdeteksi. Jika kawan-kawan perangkat desa menemukan masalah lainnya terkait dengan penerapan PP yang baru ini, Silahkan tuliskan di kolom komentar di bawah berita ini.
Demikianlah info penjelasan lengkap tentang penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 mengenai penyetaraan Penghasilan Tetap Perangkat Desa setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan ruang II/A.
Leave a Comment