Prioritas dana desa 2020 diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019. Secara umum bidangnya masih di lingkup Pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Namun untuk tahun 2020 yang akan datang, penggunaan dana desa dari pusat sepertinya mencakup kegiatan yang lebih luas.
Walaupun masih dikhususkan pada bidang pembangunan dan pemberdayaan, tetapi lebih dominan kepada peningkatan perekonomian masyarakat.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 Permendesa No. 11 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa Dana Desa harus memberikan manfaat sebesarbesarnya bagi masyarakat Desa berupa:
a. peningkatan kualitas hidup;
b. peningkatan kesejahteraan;
c. penanggulangan kemiskinan; dan
d. peningkatan pelayanan publik.
Selain itu dalam pasal 3 Permendes Nomor 11 tahun 2019 tersebut dituliskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip-prinsip:
a. kebutuhan prioritas;
b. keadilan;
c. kewenangan Desa;
d. fokus;
e. Partisipatif;
f. swakelola; dan
g. berbasis sumber daya Desa.
Melihat dari penjelasan diatas, Pemerintah berharap anggaran dari Dana Pusat itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan Perekonomian masyarakat desa.
Tidak lagi fokus kepada pembangunan fisik atau infrastruktur proyek sarana dan prasarana seperti jalan, embung, bangunan gedung dan sejenisnya. Walaupun hal itu masih diperbolehkan.
Apalagi di dalam Pasal 7 Permendesa No. 11/2019 itu bagi desa yang mendapatkan alokasi afirmasi wajib mempergunakan alokasi afirmasi tersebut untuk kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Adapun Contoh-contoh program prioritas Dana Desa Tahun 2020 antara lain sebagai berikut :
SISTEM INFORMASI DESA
PENGEMBANGAN KETERBUKAAN INFORMASI PEMBANGUNAN DESA
PEMBERDAYAAN HUKUM DI DESA
PENCEGAHAN KEKURANGAN GIZI KRONIS (STUNTING)
PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF (PAUD HI)
PELAKSANAAN KEAMANAN PANGAN DI DESA
PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK
PENGEMBANGAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN Desa/ KAWASAN PERDESAAN
PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN BUMDESA/ BUMDESA BERSAMA
PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR DESA
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DENGAN POLA PADAT KARYA
TUNAI
PEMBANGUNAN EMBUNG DESA TERPADU
PENGEMBANGAN DESA WISATA
PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM MELALUI MITIGASI DAN ADAPTASI
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENCANA ALAM
KEGIATAN TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM
Dan Lain sebagainya.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang ditetapkan pada tanggal 2 september 2019 ini, sepertinya lebih lengkap penjelasannya dibanding Permen-permen sebelumnya.
Karena disertakan juga Lampiran contoh kegiatan yang bisa di laksanakan oleh Pemerintahan Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendesa tersebut.
Yang jelas sangat perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, pada perencanaannya, penggunaan dana desa tersebut harus ditetapkan berdasarkan Musyawarah Desa.
Tidak hanya itu, masyarakat juga harus tahu bahwa Pemerintah Desa wajib mempublikasikan Hasil kesepakatan Musdes Dana Desa di ruang publik.
Bagi perangkat desa, Permendes dana desa terbaru ini wajib dibaca dan difahami agar dalam mengimplementasikan di masyarakat tidak salah sasaran dan menyalahi Undang-undang.
Juga mungkin banyak perangkat desa yang bertanya-tanya, Apakah sumber Dana Desa Pusat itu boleh digunakan untuk gaji Perangkat Desa dan Kepala Desa?
Sementara itu bagi masyarakat desa juga harus mengetahui bagaimana aturan penggunaan Dana Desa untuk kemajuan desanya.
Supaya warga masyarakat dapat berpatisipasi dalam pembangunan desa juga bisa mengawasi pelaksanaan kegiatan dari sumber Dana Desa tersebut.
Leave a Comment